unescoworldheritagesites.com

Dua Hakim Penyalahguna Narkotika Segera Duduk di Kursi Pesakitan - News

 

: Dua hakim yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung waktu dekat. Jika sebelumnya mereka yang memeriksa dan mengadili terdakwa pelaku tindak kejahatan, selanjutnya nanti merekalah yang menjadi terdakwa.

Kepastian bakal segera diadili kedua oknum hakim DA dan YR diperkuat Kasipenkum Kejati Banten Ivan H Siahaan. Dia menyebutkan berkas perkara dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung itu sudah rampung atau dinyatakan lengkap (P21) atau memenuhi syarat untuk disidangkan oleh jaksa peneliti. "Tinggal tunggu tahap dua, nanti tergantung penyidik dari BNN," kata Ivan.

Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Sunarto, membenarkan dua hakim PN Rangkasbitung, DA dan YR bakal segera diadili. Keduanya malah telah dipecat sesuai Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) tentang Pemberhentian.

Baca Juga: Tak Masuk Kerja Tanpa Alasan Seorang Hakim PA Nabire Dipecat

"Awal Juni tanggal dua apa tanggal tiga, sudah dipecat. Begitu dapat penjelasan dari Polres dan BNN mereka ditahan, keluar SK KMA pemberhentian sementara," kata Sunarto, Rabu (24/8/2022).

Dia membantah isu Mahkamah Agung (MA) melindungi hakim DA dan YR (DA putra pejabat di MA). Sunarto menyebut, pemberhentian terhadap hakim DR merupakan bentuk keseriusan MA untuk menindak hakim nakal.

"MA tidak melindungi DA, hanya MA bekerja silent is gold. Tunjukkan dedikasi dan kinerjanya tanpa ngomong ke mana-mana. Kalau melindungi nggak diberhentikan, nggak dipecat," katanya.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten sebelumnya meringkus hakim DA dan YR serta seorang ASN yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung saat akan mengonsumsi narkoba jenis shabu jenis ice di PN Rangkasbitung.

Penangkapan mereka berawal dari Informasi yang diterima petugas BNNP Banten bahwa akan ada pengiriman shabu pada 17 Mei 2022 dari Sumatera ke Banten melalui jasa pengiriman kurir.

Mendapatkan informasi tersebut petugas BNNP Banten melakukan kontrol pengiriman paket dan menelusuri tujuan akhir paket tersebut.

Baca Juga: JPU Sulastri Spontan Menyatakan Kasasi atas Putusan Onzlagh Majelis Hakim PN Jakarta Utara

Setelah dilakukan penelusuran, paket shabu itu berhenti di sebuah jasa kurir di Rangkasbitung Barat, Lebak, Banten. Kemudian datang ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung berinisial RAS yang akan mengambil paket sabu tersebut.

Pertama ditangkap RAS. Dia membantah bahwa paket itu miliknya. Dia hanya diperintah oleh atasannya berinisial YR (hakim).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat