unescoworldheritagesites.com

Diduga Lakukan Penipuan, Jaksa Tuntut Suami Istri Selama 42 Bulan Penjara - News

sidang kasus penipuan dengan terdakwa suami istri

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdulah SH dan Andrian SH MH menuntut pasangan suami istri (Pasutri) Muhammad Indra dan istrinya, Sonya Alowei, selama tiga tahun enam bulan atau 42 bulan penjara.

Pasalnya, kedua terdakwa diduga melakukan penipuan berkedok pembiayaan proyek pemerintah berupa alat kesehatan dan obat-obatan di Ternate, Maluku Utara. Proyek tersebut tidak ada namun kedua terdakwa meminta bantuan modal dengan iming-iming keuntungan begitu besar sehingga korbannya tertarik.

“Kedua terdakwa (pasangan suami istri) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum sebagaimana dakwaan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata JPU dalam requisitornya.

Pembuktian perbuatan kedua terdakwa tersebut, menurut JPU, berdasarkan fakta-fakta hukum, alat bukti, barang bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan dan keterangan terdakwa yang disampaikan di dalam persidangan.

Baca Juga: Tipu Penjual Sapi, Seorang Kades Di Magetan Diamankan Polisi  

Menurut JPU, terdakwa telah merugikan korban pasangan suami istri Chong Suzana dan Aliansyah sebesar Rp 3,3 miliar, dan Susi sebesar Rp 800 juta.

Kedua terdakwa dalam persidangan dinilai JPU member keterangan berbelit-belit dan tidak menunjukan ada niat atau itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Hal itu dimasukan JPU sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa mengungkapkan bahwa penipuan yang dilakukan kedua terdakwa tersebut ditengarai dipersiapkan sedemikian rupa sehingga sempat ikut komunitas keagamaan.  Dengan keikutsertaan itu mereka dinilai lebih mudah mengelabui korbannya sehingga mau memberikan suntik modal pembiayaan proyek di Pulau Sula, Ternate.

Proyek berupa pengadaan alat kesehatan, mobil ambulans dan proyek kesehatan lainnya. Dengan iming-iming memberikan keuntungan 20 hingga 30 persen, mendorong korban mau memberikan dana proyek yang dijanjikan terdakwa Muhammad Indra. Sementara istrinya berperan membantu membujuk korban.

JPU dalam requisitornya juga menyebutkan untuk memperdaya korban, kedua terdakwa membawa kedua anaknya yang masih kecil masuk komunitas yang berbeda dengan pahamnya.

Baca Juga: Tipu-tipu Merajalela, Sejumlah Bank Pun Diduga Digasak Rp 14 Triliun

Sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tercatat dalam berkas perkara kedua terdakwa menganut Agama Islam. Namun diduga untuk memperdaya korbannya kedua terdakwa nekat masuk bergabung dengan sejumlah komunitas agama berbeda yang berada di kawasan perumahan Bukit Golf dan Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Hal ini terungkap pula dalam persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa. Namun terdakwa Sonya menyebutkan bahwa dirinya masih beragama Kristen atau tidak ikut dengan paham suaminya.

Menurut JPU,  terdakwa Muhammad Indra merupakan Komisaris PT Inovasindo Retail sedangkan istrinya sebagai direktur. Dengan mengatasnamakan perusahaannya mereka telah bekerjasama dengan Marcel rekanan kerja terdakwa di Pemerintahan Ternate yang nantinya memberikan dan mendapat proyek dari pemerintahan setempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat