: Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyebutkan bahwa berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih belum lengkap, sehingga belum dapat dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan atau P21.
Fadil Zumhana menjelaskan ada beberapa kronologi yang perlu diperjelas pembuktiannya dalam berkas perkara yang begitu banyak menyedot perhatian masyarakat itu.
Oleh karenanya, jaksa peneliti atau pihak Jampidum akan segera mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilakukan perbaikan dan melengkapinya secepatnya.
“Kami masih dalam proses pengembalian berkas perkara tersebut kepada penyidik Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri. Alasannya, karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya dan kesesuaian alat buktinya,” tutur Fadil Zumhana ketika ditanya wartawan perkembangan penelitian atau penanganan kasus Ferdy Sambo dengan kawan-kawan di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Sidang Kode Etik, Terbukti Bersalah Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri
Kendati demikian, jaksa peneliti atau pihaknya mengaku telah melakukan penelitian, analisis dan koordinasi secara intensif dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Berdasarkan hasil analisis sementara atas berkas perkara keempat tersangka diputuskan akan segera dikembalikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri guna dilengkapi dan diperbaiki.
Sebagaimana diketahui berkas perkara atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf sebelumnya telah dilimpahkan penyidik ke Pidum Kejaksaan Agung untuk diteliti.
Menurut Fadil, keempat berkas tersebut dikembalikan ke Bareskrim karena adanya sejumlah syarat formil dan materil yang belum lengkap atau dipenuhi. Penyidik harus memberikan kejelasan tentang ada bagian-bagian yang belum lengkap atau untuh.
“Masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, terutama tentang kesesuaian alat bukti, karena itu harus kami bawa ke persidangan,” demikian Fadil memberi alasan.
Baca Juga: Kapolri: Kasus Pembunuhan Brigadir J Oleh Irjen Ferdy Sambo Pil Pahit bagi Polri
Meski demikian dia tidak menjelaskan apa hal yang harus diperjelas dalam berkas tersebut. Dia hanya menegaskan isi dalam berkas harus dinyatakan detail dan lengkap sebelum dilanjutkan ke persidangan.
“Jaksa itu ketika membawa suatu kasus atau perkara ke persidangan berkasnya harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan oleh penuntut umumnya,” tuturnya.
Dalam berkas perkara yang akan dikembalikan guna dilengkapi itu, tim penyidik mempersalahkan keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Direncanakan terlebih dahulu jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Ancaman maksimal pasal-pasal ini pidana mati, seumur hidup atau setidaknya 20 tahun penjara.***