unescoworldheritagesites.com

Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Terpidana Korupsi Status DPO di Dua Tempat Berbeda - News

salah seorang terpidana buron terkait kasus korupsi yang diringkus tim Tabur Kejaksaan Agung

 

 

Terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih, Moh Shonhaji diringkus tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

“Ya  tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Penangkapan DPO yang sudah dicari-cari ke mana-mana itu, kata Kapuspenkum, berlangsung pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapuspenkum menjelaskan, Moh Shonhaji merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp1,065 miliar.

Ketut Sumedana menyebutkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya tanggal 16 Oktober 2017, Moh Shonhaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tak Indahkan Panggilan Jaksa, Saksi Kasus Korupsi RAA Dibekuk Tim Tabur di Kediaman

Atas kejahatannya itu, Moh Shonhaji dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 312.191.324,-  subsider selama 3 tahun.

Sebelumnya, kata Kapuspenkum, terpidana Moh Shonhaji sudah dipanggil secara patut untuk dieksekusi guna menjalani putusan. Tetapi terpidana tidak datang memenuhi panggilan tersebut atau tak mengindahkannya. Karenanya, terpidana dimasukkan dalam DPO.

Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi atau dijalani hukumannya.

Pada waktu hampir bersamaan di Jalan Komplek Perdagangan Blok D/4 RT.005/RW.002, Kp. Pondok Manggis, Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tim Tabur  Kejaksaan Agung juga membekuk  buronan yang selam ini masuk DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.

Baca Juga: Satgas 53 dan Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Tiga Orang Ngaku Jaksa dan Terpidana Buron

Ali Mustafa Charlie yang warga Perum Villa Tamara, Blok E/8 RT.3, Kel. Gn Kelua, Kota Samarinda, bekas Direktur PT Sri Rejeki Prayoga juga merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur TA 2010 dengan nilai anggaran sebesar Rp 13.390.875.000,- atau Rp 13, 3 miliar lebih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat