unescoworldheritagesites.com

Jaksa Peneliti Jampidum Kejaksaan Agung Kembalikan Pula Berkas Putri Chandrawathi - News

tersangka Putri Chandrawathi saat rekontruksi

: Berkas perkara tersangka Putri Candrawathi, isteri tersangka Ferdy Sambo dinyatakan belum lengkap oleh Jampidum Kejaksaan Agung atau dikembalikan lagi ke penyidik Bareskrim Polri guna dilengkapi.

Pengembalian berkas Putri ini menyusul pengembalian berkas Ferdy Sambo, Richard Eliezer P Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf  yang sama-sama tersangka dalam kasus pembunuhan  berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J.

“Berdasarkan hasil penelitian oleh tim jaksa peneliti di Jampidum Kejaksaan Agung, berkas perkara atas nama PC dinyatakan belum lengkap (P-18),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Jum'at (2/9/2022).

Pernyataan berkas perkara Putri belum lengkap atau harus dilengkapi lagi dituangkan dalam surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022, tanggal 1 September 2022. “Sesuai ketentuan perundangan-undangan, berkas perkara PC akan dikembalikan ke penyidik dalam 7 hari, setelah surat  pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan yang disertai petunjuk jaksa, ” tutur Ketut Sumedana.

Dalam keterangannya, tidak dijelaskan alasan pernyataan berkas Putri belum lengkap secara formil dan materiil. Apakah terkait motif pembunuhan berencana yang diistilahkan Menkopolhukam Mahfud MD sebagai sensitif dan terkait orang dewasa atau alasan lain lagi.

Baca Juga: Deolipa Yumara Janji Bakal Ngoceh Terus Jika Tersangka Putri Chandrawathi Tak Kunjung Ditahan

Sebelumnya berkas perkara Ferdy Sambo bersama tersangka Richard Eliezer,  Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dinyatakan belum lengkap secara formil dan materiil juga tidak disertai alasannya.

Terkait berkas perkara Ferdy Sambo dkk yang dinyatakan belum lengkap, Ketut menyatakan akan dikembalikan kepada  Bareskrim Polri disertai petunjuk untuk dilengkapi (P-19) sesuai surat No:B-3424 hingga 3427/E.2/ Eoh.1/ 09/2022, tanggal 1 September 2022.

Bersamaan dengan itu, menurut Ketut juga disampaikan tentang  perpanjangan penahanan  terhadap 4 tersangka. “Penahanan 4 tersangka diperpanjang selama 40 hari, terhitung 19 Agustus sampai 27 September, ” ungkapnya.

Ketut menjelaskan, lima orang tersangka tersebut terkait dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Tidak Adil dan Diskriminatif

Terkait posisi Putri Candrawathi yang belum ditahan meski berstatus tersangka dan sudah begitu kuat keinginan masyarakat untuk melihatnya dijebloskan ke dalam tahanan, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, ada dua dugaan alasan mengapa Putri Candrawathi (PC) tidak ditahan. Salah satu yang mengemuka adalah alasan kemanusiaan karena memiliki anak kecil.

Alasan lain mengapa istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan diduga karena pengaruh dari Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri. “Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal, sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya,” ujar Bambang, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Susul Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Bagi dia, hanya empati kepolisian terhadap istri jenderal bintang dua di Polri yang memiliki anak masih kecil kemudian dijadikan sebagai pertimbangan untuk tidak melakukan penahanan. “Empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari,” ucap Bambang.

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ali Irfan juga memandang tindakan kepolisian tersebut dapat mengusik keadilan publik dan menimbulkan spekulasi baru yang bisa mengganggu penuntasan kasus yang mendapatkan perhatian luar biasa dari masyarakat itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat