unescoworldheritagesites.com

Tak Kunjung Ditahan Putri Chandrawathi Dinilai Fadli Zon Sebagai Yurisprudensi Buruk - News

Ibunda Brigadir Yoshua Hutabarat saat menangis pilu tewas terbunuhnya anak kesayangannya

 

: Dua hal mencuat dan disorot terkait kasus terbunuhnya secara sadis Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Selain soal tidak kunjung ditahan Putri Chandrawathi, yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Brigadir J, juga terkait dimunculkan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Komnas HAM kendati sebelumnya sudah distop oleh penyidik Bareskrim Polri.

Anggota Komisi I DPR Fadli Zon spontan berkata bisa menjadi yurisprudensi buruk dalam penegakan hukum di Indonesia dengan tidak ditahannya Putri Chandrawathi.

"Ini bisa jadi yurisprudensi yang buruk, catatan diskriminasi hukum yang nyata," tulis Fadli Zon di akun Twitternya menanggapi tidak ditahannya Putri Candrawathi oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022).

Istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan dengan beberapa alasan tertentu. Salah satunya, terkait kemanusiaan dan balita. "Penyidik masih mempertimbangkan, alasan kesehatan, kemanusiaan dan juga masih memiliki balita, di samping  penyidik sudah mencekal ibu PC dan pengacara menyanggupi PC kooperatif," demikian polisi.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti rekomendasi Komnas HAM yang juga menyebutkan adanya pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J.

Sugeng menyatakan tidak ada kontak fisik antara Brigadir J dan istri Ferdy Sambo dalam rekonstruksi yang digelar oleh Polri pada Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Selembar Ulos Saput Batak Pembuka Peti Jenazah dan Misteri Terbunuhnya Brigadir Yoshua Hutabarat

"Dalam rekonstruksi di rumah Saguling, yang menggunakan tempat Saguling sebagai tempat rekonstruksi rumah di Magelang, terlihat Brigadir Yosua tak melakukan persentuhan fisik dengan Bu Putri," kata Sugeng Teguh Santoso.

Dalam rekonstruksi peristiwa di Magelang, tak ada adegan yang menggambarkan Brigadir J melakukan kontak fisik dengan Putri Candrawati sehingga mengindikasikan adanya dugaan pelecehan seksual sebagaimana dimaksud Komnas HAM.

Oleh karena itu, IPW mempertanyakan dasar kesimpulan Komnas HAM dalam rekomendasinya itu. "Tuduhan Bu Putri adanya pelecehan patut dipertanyakan dari mana," tanyanya.

Sugeng mengatakan, ketika adanya dugaan pelecehan seksual didasarkan keterangan istri Ferdy Sambo, maka semestinya tak bisa menjadi pegangan. Sebab, Putri juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J itu.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Kawal Terus Kasus Tewasnya Brigadir Yoshua Sampai Pengadilan

"IPW mempertanyakan dasar kesimpulan Komnas HAM yang dalam rekomendasinya menyatakan adanya dugaan pelecehan karena keterangan Bu Putri tidak dapat jadi pegangan mengingat posisinya sebagai tersangka," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat