unescoworldheritagesites.com

KPK Minta Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Eks Kapolres Bandara Soeta - News

KPK

: KPK meminta dan mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi bekas Kapolres Bandara Soekarno-Hatta atau Soeta,  Kombes Edwin Hatorangan Harianja,  yang telah dipecat sebagai anggota Polri lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi saat mengusut kasus narkotika.

“Lapor dan silakan saja  masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi melaporkannya,” kata Jubir  KPK Ali Fikri, Senin (5/9/2022).

Ali mengisyaratkan kewenangan pihaknya dibatasi Pasal 11 Undang-Undang KPK. Untuk itu, dia  meminta laporan  perlu diverifikasi dan ditelaah terlebih dahulu di bagian Pengaduan Masyarakat KPK.

“Kami tindaklanjuti baik melalui koordinasi dengan pihak pelapor  dengan tim pengaduan masyarakat KPK,” kata Ali.

Edwin dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena tidak profesional serta menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan kasus narkotika. Edwin diketahui tidak melakukan pengawasan serta pengendalian penanganan kasus. Hal itu berakibat proses penyidikan oleh jajarannya tidak sesuai regulasi yang ada. Bahkan Edwin diduga menerima uang yang bersumber dari pengusutan kasus narkotika tersebut bersama Kasat Narkoba, AKP Nasrandi senilai 225 ribu dolar Amerika Serikat dan  376 ribu dolar Singapura.

Baca Juga: Selundupkan Sabu Lewat Sandal, Polres Bandara Bekuk Kurir AKAP

Kasusnya diduga  bermula pada saat Edwin menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta pada Juni 2021. Dia selaku atasan penyidik dinilai tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH yang ditangani penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Nasrandi yang berasal dari barang bukti penanganan kasus narkotika tersebut.

Sanksi PTDH tersebut diberikan KKEP khusus terhadap Edwin, Nasrani, dan Triono. Atas putusan tersebut, Edwin juga telah menyatakan banding.

Sementara untuk para pelanggar lainnya, KKEP memberikan putusan demosi lima tahun kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga. Sedangkan untuk tujuh personel Bintara anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta diberikan demosi dua tahun.

 Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari tersangka kasus judi online. Atas ketidakprofesionalannya itu, AKP M Fajar terancam hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.

Baca Juga: 9 Oknum Anggota Polda Maluku Dikenakan Sanksi PTDH

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan tak menyebut nominal uang yang diduga diterima Fajar. Dia mengklaim masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Kanit Reskrim ini hasil riksa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Berdasar perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Fajar akan ditahan di tempat khusus atau patsus di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Dia ditahan bersama tujuh anggotanya selama 30 hari. Mereka yang terlibat ini kita akan lakukan patsus selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyebut Fajar ditangkap dan diperiksa lantaran melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat