unescoworldheritagesites.com

Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Miliaran Rupiah - News

pemusnahan shabu miliaran rupiah berikut barang bukti perkara pidana umum lainnya

 

: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak kejahatan pidana umum, Selasa (6/9/2022), di halaman Kantor Kejari  setempat.

Pemusnahan barang rampasan itu dilaksanakan setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap  atau “inkracht”, berasal dari perkara tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara periode Tahun 2021 s/d Tahun 2022.

Bertindak sebagai ketua panitia pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut adalah Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan. Dihadiri  Atang Pujiyanto SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr Ali Maulana Hakim SIP MSi selaku Walikota Administrasi Jakarta Utara, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Febri Isman Jaya SH SIK  MIK  selaku Kasatreskrim mewakili Kepala Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga: Kejari Surakarta Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Kasus, Mayoritas Narkotika

Juga hadir Teguh selaku Kakor Kav. 598978 mewakili Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara, AKBP Bambang Yudistira selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Jakarta Utara, Drs  Kusnaidi Apt  mewakili Kepala Sudin Kesehatan Kota Admministrasi Jakarta Utara, M  Shaleh Iskandar selaku tokoh masyarakat dan para pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Ketua panitia Pemusnahan dalam laporannya menyebutkan  barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum.  Antara lain: Shabu seberat 4.618,5883 gram bernilai miliaran rupiah, ectasy sebanyak 290 butir atau 2.725,6869 gram, daun ganja sebanyak, timbangan sebanyak 125 buah, handphone sebanyak 385 unit, senjata tajam  sebanyak 29 bilah.

Tidak itu saja, juga terdapat senjata api/Soft Gun 2 pucuk, materai palsu  dari 2 perkara, mata uang palsu dari satu perkara, surat-surat  palsu dari dua perkara dan barang lainnya dari 200 perkara.

Baca Juga: Satgas Pamtas Bersama Karantina Pertanian Musnahkan Barang Ilegal Asal Malaysia

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH menyebutkan bahwa pemusnahan dilaksanakan sesuai putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan tetap dimana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Dia juga menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti shabu, ekstasi, dan daun ganja menggunakan mesin incinerators. Sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong (gerinda duduk), kemudian uang palsu, surat palsu, handphone dan barang lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum-drum.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat