unescoworldheritagesites.com

Tercatat 63 Napi Menyusui Dalam Bui, Bagaimana dengan Putri Chandrawathi - News

ilustrasi bui

 

: Penegakan hukum sama pentingnya dengan menjunjung tinggi kemanusiaan. Sebab, penegakan hukum itu sendiri harus merata, seimbang dan tidak diskriminatif. Demikian pula kemanusiaan, tidak hanya berlaku bagi segelintir orang yang berkedudukan dan kaya, tetapi juga bagi rakyat kecil jelata.

Terkait keseimbangan hal itulah saat ini tercatat sebanyak 63 narapidana/tahanan wanita yang masih punya bayi dengan tetap menjalani hukuman penjara. Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham sendiri memberikan waktu sampai dua tahun kepada ibu untuk menyusui bayinya.

"Ada sebanyak 63 napi/tahanan yang tersebar di seluruh Indonesia jalani hukuman seraya susui bayinya," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa (6/9/2022).

Ditjen Pemasyarakatan memberikan sel khusus kepada ibu tersebut. Apakah akan tinggal bersama bayinya atau bayinya pulang hari ke LP/tahanan. "Sesuai keinginan si ibu, apakah mau tinggal bersama bayinya di dalam penjara atau pulang hari," ujar Rika.

Ibu-ibu yang menyusui di bui itu berasal dari berbagai kasus. Rika mengatakan ada yang masuk tahanan/LP sedang hamil lalu melahirkan di LP/tahanan. "Ada juga yang masuk ke LP/Tahanan sudah berstatus ibu dengan bayi," ungkap Rika.

Baca Juga: Petugas Rutan Solo Gagalkan Upaya Seorang Napi Melarikan Diri

Setelah 2 tahun, kata Rika, si ibu wajib berpisah dengan bayinya dan menjalani pemidanaan sendiri tanpa bertemu anaknya. "Si ibu harus menjalani pemidanaan seperti biasa," ujar Rika.

Begitulah, kasus perempuan melahirkan dalam penjara kerap terjadi di berbagai negara, termasuk di Indonesia, bukan hal luar biasa. Maka menjadi luar biasa apabila Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo, yang punya anak balita seolah tidak boleh ditahan karena alasan kemanusiaan.

Sejumlah pihak bagai “berkoor” membelanya agar tetap bisa melenggang menghirup udara bebas walau ancaman hukuman maksimalnya yang dijeratkan kepadanya pidana mati.

Kembali kepada wanita yang melakukan persalinan dengan bantuan medis atau dokter tapi ada juga yang tidak di dalam penjara. Tak jarang, setelah melahirkan, para perempuan tersebut merawat anaknya di balik jeruji besi.

Sesungguhnya ada peraturan khusus ibu hamil dan menyusui di dalam tahanan. Untuk di Indonesia, peraturan pemerintah soal ibu hamil tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pasal 28 ayat 3,4,5 Tahun 1999, yang berbunyi: Setiap tahanan yang sakit, hamil, atau menyusui berhak mendapat makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter: Anak dari tahanan perempuan yang dibawa ke dalam Rutan/Cabang Rutan atau Lapas/Cabang Lapas diberi makanan dan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter paling lama sampai anak berumur 2 (dua) tahun.

Sebagaimana diatur dalam ayat (4) telah berumur 2 (dua) tahun harus diserahkan kepada bapak atau sanak keluarganya, atau pihak lain atas persetujuan ibunya.

Baca Juga: Lagi Diperiksa Polisi, Ditjen PAS Kirim Napi Ke Nusakambangan

Hampir semua kita mengangap tak adil yang terjadi bagi kehidupan anak – anak yang bersama ibunya dipenjara. Makan dalam penjara tak diberikan sehingga orang tua mereka harus membiayai sendiri atau didapat dari donator. Sebab, negara belum hadir bagi kehidupan mereka.

Namun ada persamaan hak di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam “Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Disebutkan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law sendiri ditemukan di hampir semua konstitusi negara.

Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat