unescoworldheritagesites.com

Sindikat Narkotika Jaringan Internasional Pelindas Polisi Akhirnya Divonis Hanya 20 Tahun Saja - News

PN Jakarta Pusat

 

: Tiga terdakwa sindikat narkotika berjaringan internasional tampak senyum mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Meski hukuman para pemilik narkotika jenis shabu seberat 58 kilogram yang nilainya ditaksir ratusan miliar rupiah itu 20 tahun penjara hal itu agaknya sudah membahagiakan mereka. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntutnya pidana mati.

“Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara narkotika jenis shabu dan menghukum para terdakwa masing-masing selama 20 tahun penjara,” demikian Ketua Majelis Hakim, Djunaidi, di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).

Hal yang memberatkan ketiga terdakwa, menurut majelis hakim, ketiga terdakwa mafia narkotika taraf internasional tidak mendukung program pemerintah dalam memberangus narkotika. Perbuatan ketiga terdakwa yang juga telah membuat membuat Iptu Lukas Marbun mengalami luka cukup parah pada bagian kakinya akibat ditabrak kemudian dilindas tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa belum pernah dihukum serta sebagai tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Sempat Lindas Anggota Polisi, JPU Tuntut Pidana Mati Trio Sindikat Narkotika Kelas Kakap

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, ketiga terdakwa yakni, Muhammad Fadlan alias Fadil bin M Ali, Casno alias Bowo alias Sagiyo dan Erizal alias Jal bin Abdullah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Uniknya saat Ketua Majelis Hakim, Djunaidi membacakan amar putusannya, nyaris tidak terdengar suaranya oleh pengunjung sidang.

JPU Andri Saputra sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing pidana mati, Rabu 31 Agustus 2022 lalu. Oleh karenanya, tidak heran kalau vonis majelis hakim tersebut ditanggapi jaksa Andri Saputra dengan secara langsung mengajukan banding. “Kami mengajukan banding Yang Mulia,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Hakim Penyalahguna Narkotika Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Sedangkan para terdakwa menyatakan pikir-pikir dahulu sebelum tentukan sikap menerima atau banding atas putusan tersebut.

Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan sebelumnya disebutkan bahwa terdakwa Casno alias Bowo ditangkap di perbatasan Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa 23 Oktober 2021 dini hari. Casno sempat melindas Iptu Lukas Marbun hingga mengalami luka cukup parah pada bagian kakinya akibat ditabrak kemudian dilindas.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat