unescoworldheritagesites.com

Sempat Lindas Anggota Polisi, JPU Tuntut Pidana Mati Trio Sindikat Narkotika Kelas Kakap - News

ilustrasi

: Sindikat atau mafia narkotika masih terus merajalela, merasuki dan merusak para penggunanya. Upaya pemberantasan yang disebut gencar selama ini nyaris belum memberi hasil maksimal.

Terbukti, masih susul menyusul bandar, pengedar, kurir terlebih pengguna duduk di kursi pesakitan pengadilan. Termasuk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Rabu (31/8/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Andri Saputra menuntut pidana mati tiga terdakwa sindikat atau mafia narkotika kelas kakap dengan barang bukti 58 kilogram shabu.

Tuntutan pidana mati tersebut lantaran ketiga terdakwa atau “trio” tersebut masing-masing M Fadlan alias Fadil, Casno alias Bowo dan Erizal alias Jal, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009. “Tidak ada hal yang meringankan mereka,” kata JPU Andri Saputra usai membacakan tuntutanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

“Kami (JPU-red) menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika golongan I. Melakukan persekongkolan dalam transaksinya, oleh karenanya ketiga terdakwa dituntut pidana mati,” kata JPU dalam requisitornya.

“JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa,” kata jaksa Andri.

Baca Juga: Empat Sindikat Narkotik Dituntut 16 Tahun Sampai Pidana Mati

Dia menyebutkan dalam tuntutannya bahwa berdasarkan fakta hukum, barang bukti yang dimiliki ketiga terdakwa merupakan kristal metamfetamin atau shabu yang termasuk jenis narkotika golongan I. Selain itu, perbuatan para terdakwa telah terpenuhi secara hukum melanggar UU tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika yang gencar-gencarnya dilakukan. Tidak itu saja,  perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia, dan jumlah barang bukti narkotika yang siap dipasarkan ke pasar gelap  sangat banyak. Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa.

Atas tuttutan JPU yang maksimal itu, selanjutnya majelis hakim yang diketuai Kadarisman Al Riskandar memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk mengajukan pledoi tentu saja guna menyelamatkan para terdakwa dari hukuman mati.

Baca Juga: MA Loloskan Miki Dari Pidana Mati Karena Hanya Kurir

Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan sebelumnya disebutkan Casno alias Bowo ditangkap di perbatasan Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (23/11/2021) dini hari.

Bandar narkotik itu sempat melindas Iptu Lukas Marbun hingga mengalami luka cukup parah pada bagian kakinya. Casno saat itu menurunkan barang di rest area.

Penangkapan berikutnya dilakukan saat berada di rumah temannya yang berlokasi area persawahan wilayah perbatasan Jawa Barat – Jawa Tengah. *** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat