unescoworldheritagesites.com

Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Mulai Digelar di Pengadilan HAM Makassar - News

Pengadilan HAM Makassar

 

 

:  Terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai (Papua) . Isak Sattu didakwa melanggar pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/9/22),  tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai di hadapan majelis hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Terdakwa merupakan perwira dengan pangkat tertinggi yang mengoordinasi kegiatan-kegiatan Komandan Rayon Militer (Danramil) di wilayah koordinasinya, termasuk Koramil 1705-02/Enarotali, Paniai, Papua pada 2014 silam. Dia dinilai tidak mampu menghentikan anggotanya mengambil senjata api dari gudang kantor.

"Terdakwa melihat dan membiarkan anggotanya mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah menghentikan perbuatan tersebut," demikian Ketua Tim JPU Errly Prima Putera Agoes dalam surat dakwaannya, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Jampidmil Kejagung Tetapkan IS Sebagai Tersangka Pelanggar HAM Berat Di Paniai Papua

Salah satu anggota Koramil 1705-02/Enarotali, kata Errly, melepaskan tembakan peringatan. Anggota itu meminta terdakwa memberikan petunjuk dan sikap selaku komandan perwira penghubung.

"Terdakwa tidak memberikan petunjuk kepada bawahannya dan tidak melakukan tindakan yang layak dan tidak diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggota yang telah melakukan penembakan dan kekerasan hingga mengakibatkan empat orang warga sipil meninggal dunia," ungkapnya.

Errly menyebutkan empat orang warga sipil yang meninggal yaitu Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei. Mereka mengalami luka tembak dan luka tusukan. Sementara, 10 orang warga sipil lainnya juga mengalami luka-luka.

"Terdakwa dipersalahkan melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu: pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf a, pasal 37 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Kejaksaan Agung Transparan Tangani Paniai

Dakwaan kedua: pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf h, pasal 40 Undang-udang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Atas dakwaan itu, tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan tim JPU.  Majelis hakim pimpian Sutisna Sawati, hakim anggota Abdul Rahman Karim, Sofi Rahma Dewi, Siti Noor Laila dan Robert Pasaribu mempersilakan tim JPU menghadirkan para saksi guna didengar keterangannya pada persidangan Rabu (28/9/2022).

“Tolong dihadirkan saksi-saksi yang berkualitas terlebih dahulu Pak Jaksa. Tujuannya agar persidangan ini dapat kita laksanakan seefisien mungkin,” ujar majelis hakim.

Tim penasihat hukum terdakwa pun sependapat dengan majelis hakim. Pembela berharap persidangan jangan bertele-tele.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat