unescoworldheritagesites.com

KPK Hormati Vonis Pengadilan Tipikor Bandung Terhadap Terdakwa Ade Yasin - News

: KPK menghormati bahkan mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, selama empat tahun penjara. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan yang diajukan tim JPU KPK.

"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta hukum sebagaimana analisis yuridis tim JPU KPK. Kami pun sesunggunya  sangat yakin dengan seluruh alat bukti yang ada," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022).

Mengenai keberatan Ade Yasin dengan mengajukan banding atas putusan tersebut, Ali Fikri menilai bahwa hal itu sebagai hak terdakwa. "Hak terdakwa ajukan banding. Dengan begitu, KPK mengajukan kontra memori banding," tuturnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Ade Yasin. Tidak itu saja, dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Ada lagi pidana tambahan terhadap Ade Yasin yaitu pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik (hak politik) selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Vonis terhadap Ade Yasin lebih tinggi setahun dari tuntutan JPU lembaga antirasuah. Tim JPU KPK menuntut Ade Yasin dengan pidana tiga tahun penjara.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Wanita itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, atau terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar).

Penyuapan tersebut berkaitan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Ade Yasin memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Untuk itu, ada kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para auditor BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Namun dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari. Ade Yasin melalui anak buahnya kemudian memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Apabila KPK mengapresiasi vonis Pengadilan Tipikor Bandung, tidak demikian dengan terdakwa Ade Yasin. Dia sangat berkeberatan dengan putusan majelis hakim tersebut.

Penasihat hukum Ade, Dinalara Butarbutar, bahkan mengatakan banding diajukan karena yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. “Kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap lakukan upaya hukum banding karena terdakwa tidak bersalah," kata Dinalara sebagaimana dikutip Antara.

Baca Juga: Terkait Kasus Suap  Ade Yasin KPK Amankan Bukti Ekektronik

Advokat Dinalara Butarbutar menganggap hakim mengesampingkan fakta persidangan dalam menjatuhkan vonis. Sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. "Keterangan saksi-saksi dan  ahli sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali," ujarnya.

Dinalara menyebut tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Terdakwa tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tetapi dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

“Faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan terhadap terdakwa pada tanggal 27 April 2022 di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," dalilnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat