unescoworldheritagesites.com

Kemajuan Budaya Bangsa Terlihat dari Tertib Berlalulintas, Inilah 14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra - News

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi  (Sadono )

Polri kembali gelar Operasi Zebra di seluruh provinsi di Indonesia. Operasi yang digelar selama dua minggu ini, untuk menciptakan disiplin berlalulintas dan mengurangi kemacetan dan pelanggaran Lalu Lintas.

Irjen Pol Drs. Firman Shantyabudi M.Si yang memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2022) menyampaikan bahwa cerminan dari kemajuan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari berlalu lintasnya.

"Karena dari berlalu lintas kita dapat melihat tertib, disiplin dan ketaatan suatu masyarakat. Mulai tertibnya berkendara, taat membayar pajak, serta disiplin berkendara dalam berlalu lintas." katanya.

Baca Juga: Saleh Husin, Ferry Salman dan Yuni Shara Meriahkan Fashion Walk di Zebra Cross pada Tjipta UMKM Fair

Kemacetan dan kecelakaan menjadi sebuah permasalahan utama dalam berlalu lintas apalagi jika sampai merenggut nyawa seseorang. Salah satu dari penyebab utama kecelakaan berlalu lintas adalah karena rendahnya kesadaran dalam berlalu lintas terutama pada kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi (Human Error).

Baca Juga: Operasi Zebra, Kapolda: Cermin Negara Dilihat Dari Lalin

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

1. Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.
6. Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
10. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
13. Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat