unescoworldheritagesites.com

ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa Tuntut Maksimal Terdakwa Perdagangan Orang dan Pencuri Ikan - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

 

:  Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jaksa-jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajarannya ke bawah agar menuntut maksimum kasus perdagangan orang dan pencurian ikan, terlebih yang menggunakan kapal-kapal berbendera negara asing.

Dalam kunjungan kerja ke Kejati Riau, Jumat (7/10/2022). ST Burhanuddin menyatakan Riau memiliki potensi perikanan 1,1 juta ton per tahun. Implikasinya Riau rawan terjadinya tindak pidana pencurian ikan (ilegal fishing). Terutama oleh kapal-kapal asing. Dia mengingatkan jangan sampai hasil laut (ikan) kita digondol oleh nelayan-nelayan asing sehingga mereka yang makmur sementara nelayan kita gigit jari.

Riau juga memiliki 2000 lebih pulau dan luas laut 242 ribu kilometer persegi. Implikasinya tidak saja rawan kejahatan transnasional ilegal fishing, tapi juga perdagangan orang (human trafficking), penyelundupan berbagai jenis barang dan narkotika.

Jaksa Agung mengingatkan jangan sampai negara kita menjadi tujuan barang-barang haram dari luar negeri. Aksi penyelundupan harus diantisipasi dengan memperkuat efek jera berupa hukuman yang berat.

Baca Juga: Korupsi, TPPU Bisa Terjadi Bersamaan Dengan Perdagangan Orang

 “Saya minta dalam setiap penerapan regulasi hukum pidana, untuk lebih memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan di wilayah laut Kepulauan Riau. Cermati pengaturan beberapa ketentuan pidana yang mengatur masing-masing delik yang memuat adanya sanksi pidana tambahan di dalamnya, untuk kemudian dapat dimaksimalkan penerapannya,” katanya mengingatkan.

Meski Jaksa Agung tidak menyebutkan berapa tuntutan maksimalnya,  tuntutan tinggi dan berat tentu saja menimbulkan efek jera terlebih jika tuntutan dimaksud sudah sangat maksimal. Oleh karena itu jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pengendali perkara bisa mengarahkan penyidik menerapkan ketentuan pidana terberat dalam setiap pelanggaran perdagangan orang dan illegal fishing.

Baca Juga: Perdagangan Orang, Kasus Dengan Modus Pengantin Pesanan Dibongkar Bareskrim

“Saya instruksikan agar Asisten Pidana Umum (Aspidum) memonitor dan selalu melakukan evaluasi guna memastikan, setiap penuntutan yang dilaksanakan oleh para jaksa dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan tersebut,” ujarnya.

Harapan Jaksa Agung ST Burhanuddin jangan sampai lengah apalagi ada toleransi, kompromi dan intervensi dalam penuntutan hingga membuat tuntutan tersebut menjadi tidak maksimal lagi.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat