unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Lain Cemburu, Dia Sudah Tidak Ditahan Dalam Rutan Dituntut Pula Lima Bulan Saja - News

Pengadilan Negeri Jakarta Utara

 

: Proses hukum kasus pemalsuan dokumen yang diduga melanggar pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP dinilai para pengunjung sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara "kental" bahkan "sarat" nuansa kemanusiaan namun penuh disparitas.

Kendati ancaman maksimal pasal 263 KUHP enam (6) tahun penjara dan ancaman maksimal pasal 266 KUHP tujuh (7) tahun penjara, toh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian SH menuntutnya lima (5) bulan saja masuk penjara.

Sudah tidak ditahan dalam tahanan Rutan, persidangan kasus pemalsuan oknum notaris bernama Diana Riawinata N seringkali pula ditunda dengan berbagai macam alasan. Oleh karenanya, persidangan kasus tersebut masuk kategori lama dan lama sekali vonisnya di peradilan tingkat pertama saja.

Berbeda dengan proses sidang kasus David Israel Supardi pemilik PT Sumber Sejahtera Cemerlang (SSC), splitan kasus itu, berlangsung normal hingga putus.

Melihat tidak ditahan terdakwa Diana Riawinata N mengundang kecemburuan bagi keluarga terdakwa-terdakwa lain. Pencuri HP jelek yang harganya Rp400 ribu-Rp500 ribu selama penyidikan sampai pembacaan vonis ditahan terus.

Begitulah manakala penegak hukum sudah lebih mengedepankan "kemanusiaan" daripada penegakan hukum yang fair, jujur, netral, berkeadilan dan berkebenaran. Alasan satu almamater membuat posisinya gamang.

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Dokumen PT DJ Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rudi Kindarto SH MH, sendiri masih juga menunda persidangan dugaan pemalsuan akta susunan pengurus perusahaan dimana notaris Diana Riawinata N diduga terlibat, Kamis (6/10/2022).

Tuntutan JPU Melda Siagian agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 bulan saja pidana penjara, karena  terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan belum kunjung diputuskan majelis hakim.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan sebelumnya,  akta notaris yang menjadi alat bukti perkara dugaan pemalsuan yang diterbitkan terdakwa notaris Diana Riawinata N merupakan perubahan akta susunan pengurus perusahaan yang dimohonkan David Israel Supardi, pemilik PT Sumber Sejahtera Cemerlang (SSC) yang kini berstatus terpidana.

Dalam akta yang dibuat notaris Diana Riawinata N itu dicatatkan David Israel Supardi sebagai Komisaris dan pemegang saham mayoritas/dominan sebesar 70 persen. Sementara, pembeli saham puluhan miliar rupiah, Davi Litiyo, saksi korban memiliki saham sebesar 30 persen.

Terpidana David Israel Supardi menjanjikan akan memasukkan pembeli saham dalam akta sebagai Komisaris dan saksi Hoat Litiyo (anak Davi Lotiyo) sebagai Direktur Utama (Dirut) PT SSC.  Selain itu, David Israel Supardi menjanjikan pula keuntungan kepada pembeli saham Davi Litiyo dan Hoat Litiyo.

Baca Juga: Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Gubernur Kaltim dalam IUP, Mahyudin Minta Izin Tambang Ilegal Ditutup

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat