unescoworldheritagesites.com

Dugaan Korupsi dalam Penerimaan Maba Unila Diperkirakan Terjadi Pula di Beberapa PTN - News

Jubir KPK Ali Fikri

: Kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru (Maba) di Universitas Lampung (Unila) diduga terjadi pula di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya. Hal itulah saat ini didalami penyidik KPK bersamaan dengan diintensifkannya pengusutan pada kasus Unila.

Hal itu diketahui setelah  tim penyidik KPK  melakukan penggeledahan di tiga perguruan tinggi sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022. "Telah dilakukan penggeledahan di tiga Perguruan Tinggi Negeri," ungkap Jubir  KPK, Ali Fikri, Senin  (10/10/2022).

Tiga PTN yang digeledah masing-masing Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. “Yang digeledah di tiga PTN tersebut di antaranya adalah ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya," tutur Ali.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait penerimaan maba, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.

"Bukti-bukti yang diamankan itu akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata Ali.

Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Suap Unila untuk Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Dengan adanya bukti itu, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka kaitan penggeledahan tersebut.  Hal itu tergantung hasil pendalaman dan pengembangan termasuk dalam hal ini keterangan saksi maupun tersangka.

KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi selaku swasta. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Barang bukti dalam hal ini termasuk uang Rp 4,4 miliar yang sebagian telah beralih bentuknya menjadi emas batangan dan tabungan deposito.

Terkait kasus ini, Unila membuka jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. Selama proses Simanila, tersangka Karomani diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta dengan memerintahkan tersangka Heryandi dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila.

Juga melibatkan tersangka Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin anaknya dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak Unila.

Baca Juga: Jika Ada Pihak Lain Terlibat Terkait Kasus Unila, Penyidik KPK Bakal Seret Tanpa Pandang Bulu

Karomani diduga mematok harga bervariasi, yaitu minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin selaku dosen yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.

Penyidik KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan tersangka Basri. Uang tersebut berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani.

Suap tersebut juga atas perintah Karomani telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.  

Dengan demikian, total uang yang sudah diterima Karomani sebesar Rp5 miliar lebih. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat