unescoworldheritagesites.com

Jamintel Kejagung Rekomendasikan RAN Stranas Untuk Cegah Penyimpangan Dana Pemilu 2024 - News

Jamintel Kejagung Amir Yanto saat merekomendasikan RAN Stranas

: Jamintel Kejaksaan Agung Dr Air Yanto me rekomendasi Rencana Aksi Nasional (RAN) di lingkungan Kejaksaan pada satuan kerja Jamintel. Hal itu dilakukan setelah evaluasi dan tindak lanjut rakernis.

Dalam siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung, Rabu (12/10/2022), yang dibuat Kapuspenkum Ketut Sumedana disebutkan bahwa rekomendasi RAN yang menjadi  Strategi Nasional (Stranas) pencegahan korupsi. Antara lain pengamanan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dengan melakukan kegiatan yaitu (a) penggunaan dana Pemilu yang tepat sasaran oleh penyelenggara Pemilu (KPU & Bawaslu) baik di pusat maupun daerah.

Juga usaha menekan agar  berkurang  perkara tindak pidana Pemilu; (b) terciptanya pemahaman anti-Money Politic oleh masyarakat, terjalin persatuan dan kesatuan bangsa; (c) terbentuk Posko Pemilu di tiap Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia (543 satker).

Berikutnya optimalisasi kinerja Satgas Mafia Tanah Kejaksaan dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu (a) masyarakat dan pelaku usaha mendapat kepastian hukum yang adil terkait sengketa pertanahan; (b) tercipta database penyelesaian pengaduan sengketa pertanahan secara transparan dan terpublikasi; (c) integrasi penyelesaian pengaduan adanya praktik mafia tanah antara daerah dan pusat.

Selanjutnya optimalisasi kinerja Satgas Percepatan Investasi  dengan implementasi kegiatan yaitu (a) pertumbuhan ekonomi diatas target nasional dengan multi player efek tersedianya lapangan kerja, meningkatnya daya beli masyarakat, stabilnya SBI dan tidak terjadi inflasi; (b) terciptanya iklim kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia; (c) sinergitas antar K/L/I terkait pencegahan praktik pungutan liar; (d) Statistik Data Investasi di Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri meningkat.

Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Operasi Intelijen Barang-barang Impor

Tidak itu saja, juga optimalisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dengan melakukan kegiatan yaitu (a) terlaksananya proyek strategis nasional/ daerah secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran; (b) terciptanya kolaborasi Pengamanan Pengelolaan Anggaran PSN/ Daerah antara APIP dan Kejaksaan; (c) meningkatnya kepercayaan K/L terkait kinerja PPS; (d) rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) kepada pemerintah.

Berikutnya optimalisasi program Jaksa Jaga Desa dengan mempertimbangkan hal yaitu: (a) menurunnya statistik perkara tindak korupsi dana ADD dan DD yang dilakukan oleh Kepala Desa atau Perangkat Desa; (b) masyarakat desa memiliki sarana penyelesaian konflik sosial; (c) terwujudnya Pemberdayaan masyarakat desa dengan pola ekonomi kreatif dan focus pada pola business riel serta ritel.

Selanjutnya optimalisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dengan melakukan kegiatan yaitu (a) terlaksananya proyek strategis nasional/daerah secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran; (b) terciptanya kolaborasi Pengamanan Pengelolaan Anggaran PSN/Daerah antara APIP dan Kejaksaan; (c) meningkatnya kepercayaan K/L terkait kinerja PPS; (d) rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) kepada pemerintah.

Direkomendasikan pula optimalisasi Program Jaksa Jaga Desa, dengan mempertimbangkan: (a) menurunnya statistik perkara tindak korupsi dana ADD dan DD yang dilakukan oleh Kepala Desa atau Perangkat Desa; (b) masyarakat desa memiliki sarana penyelesaian konflik sosial; (c) terwujudnya pemberdayaan masyarakat desa dengan pola ekonomi kreatif dan focus pada pola busines riel serta ritel.

Optimalisasi peran Satgas 53 Kejaksaan, dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu (a) meningkatnya integritas pegawai di lingkungan Kejaksaan; (b) menurunnya jumlah pengaduan penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa/Pegawai Kejaksaan; (c) terbentuknya Tim Supporting Satgas 53 di seluruh Kejaksaan Tinggi.

Baca Juga: Aparat Intelijen Kejaksaan Agung Bekuk Dua Jaksa Gadungan

Selanjutnya dalam RAN direkomendasikan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dengan 1 (satu) rencana aksi yaitu integrasi program Tabur tindak pidana narkotika dan TPPU narkotika dengan mengimplementasikan (a) sinkronisasi data DPO perkara tindak pidana narkotika, preskursor narkotika dan TPPU Narkotika yang ditangani di daerah dan pusat; (b) terpetakan data DPO dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika, preskursor narkotika dan TPPU narkotika.

Tidak itu saja,  dalam RAN diisyaratkan penanggulangan teroris (PT) dengan 1 (satu) rencana aksi yaitu optimalisasi penyuluhan dan penerangan hukum dengan melakukan kegiatan (a) Jaksa Menyapa/Jaksa Masuk Sekolah/Jaksa Masuk Pesantren dapat meminimalisir faham radikal dan meminimalisir terjadinya TP terorisme; (b) terpetakan data daerah rawan terjadi TP terorisme; (3) tersajinya rekomendasi kebijakan pemerintah untuk update dan upgrade bidang pendidikan, sosial kemasyarakatan, kantor agama dan lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat