unescoworldheritagesites.com

Jaksa KPK Dakwa Pengusaha Diduga Pengkorup Dana Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 - News

Pengadilan Tipikor Jakarta

 

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akhirnya membacakan surat dakwaannya terhadap pengusaha terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/10/2022), disebutkan bahwa terdakwa John Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri  dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products  bersama-sama Bennyanto Sutjiadi selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd,  dan Agus Supriatna selaku KSAU serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai dengan Januari 2017 melakukan dugaan korupsi tersebut.

Terdakwa  bersama Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016  bersama Fachri Adamy selaku Kadisada AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017.

Baca Juga: KPK Berkoordinasi TNI AU Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter

Selanjutnya  bersama Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017, bersama Wisnu Wicaksono selaku Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

“Mereka telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan Helikopter Angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter Angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter Angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," tutur jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya.

Terkait tindak kejahatan yang merugikan keuangan negara itu, sebagaimana dalam surat dakwaan JPU KPK, disebut-sebut nama eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna. Bahkan Agus Supriatna diduga turut diperkaya terdakwa sebesar Rp 17,73 miliar

Jaksa juga menyebutkan terdakwa Jhon Irfan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13 atau Rp 183,2 miliar atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,73 miliar.

Baca Juga: Helikopter TNI AU Bantu Pendistribusian Logistik Di Daerah Bencana

Juga  memperkaya korporasi yaitu perusahaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp 391.616.035.000 (Rp 391,6 miliar), serta memperkaya perusahaan Lejardo. Pte.Ltd, sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp 146.342.494.088,87  atau Rp 146,34 miliar.

“Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 738.900.000.000  atau Rp 738,9 miliar," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya itu, terdakwa John Irfan dipersalahkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atau dijerat dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat