: Bekas Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) Maryoso Sumaryono dan dua terdakwa lainnya kompak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mereka.
Dengan nota keberatan yang akan diajukan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/10/2022), baik para terdakwa maupun tim penasihat hukum berkeyakinan eksepsi tersebut bakal dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Para terdakwa dan pembela menilai surat dakwaan yang dibacakan, Kamis (13/10/2022), di Pengadilan Tipikor Jakarta dibuat JPU tidak sebagaimana diisyaratkan KUHAP. "Peluang eksepsi kami diterima majelis hakim ada. Itulah yang kami harapkan dikabulkan majelis hakim pada putusan selanya nanti," kata salah seorang anggota tim penasihat hukum para terdakwa, di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
JPU dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menggelar persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) tahun 2017.
Diperkirakan negara menderita kerugian Rp133,7 miliar lebih akibat perbuatan terdakwa Hasti Sriwahyuni, Maryoso Sumaryono dan Amar Maaruf.
Baca Juga: Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah & Bangunan Milik Bekas Dirut PT Asuransi Jiwa Taspen
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2017 terdakwa Maryoso Sumaryono selaku Dirut PT Asuransi Jiwa Taspen melakukan penempatan dana investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 yang diterbitkan oleh PT Prioritas Raditya Multifinance milik Hasti Sriwahyuni sebesar Rp150 milyar melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT Emco Asset Management dengan jaminan tanah SHGB 208, SHGB 237, dan SHGB 300 di Jalan Gajahan Solo.
Penempatan investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 tersebut tidak sesuai dengan POJK No. 71/POJK.05/2016. Pasalnya, MTN Prioritas Finance 2017 tidak memiliki rating/non Investment grade. Selain itu penempatan investasi tersebut juga tidak sesuai dengan kebijakan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi No PD-011/DIR/2015 tanggal 2 November 2015. Berdasarkan Peraturan Direksi tersebut KPD tidak termasuk sebagai instrumen investasi yang diperkenankan di Taspen.
Dengan adanya mekanisme investasi untuk menutupi gagal bayar MTN Prioritas Finance 2017 tersebut, justru menimbulkan pengeluaran biaya/dana tambahan yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan oleh PT Asuransi Jiwa Taspen. Akibatnya PT Asuransi Jiwa Taspen mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 133,7 miliar lebih.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Jebloskan Ke Dalam Tahanan Dua Tersangka Korupsi Asuransi
Terdakwa Hasti Sriwahyuni didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Itu primernya. Subsidernya Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sedangkan terdakwa Maryoso Sumaryono dan terdakwa Amar Maaruf masing-masing dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)K Ke-1 KUHP. Subsidernya Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.***