unescoworldheritagesites.com

Cabuli Santriwati, Guru Ngaji Ditetapkan Tersangka - News

Cabuli santrinya, guru ngaji di Mataram ditetapkan sebagai tersangka. (Suara Karya/Hernawardi)

: Diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur, S, Pria 56 tahun, seorang guru ngaji asal Lingkungan Taman Kapitan, Kelurahan Taman Sari, Ampenan, Kota Mataram akhirnya di tetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Reskirim Polresta Mataram.

Ditetapkannya tersangka pria sebagai guru ngaji ini berdasarkan hasil visum terhadap beberapa korban (anak dibawah umur), serta pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang berhasil diperiksa tim penyidik PPA.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindakan tidak senonoh yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap murid mengajinya. Oleh Unit PPA di tindak lanjuti dengan memeriksa beberapa korban serta keterangan orang tua korban.

Baca Juga: Meronta, Terancam Dipukul, Pria di Mataram Cabuli Anak Kandung Sendiri

"Ini diketahui oleh keluarga korban serta beberapa korban mengalami rasa sakit di bagian kelamin, atas keterang tersebut keluarga korban melaporkan ke unit PPA Reskirim Polresta Mataram," kata Kapolres dalam keterangan persnya diterima media ini, Selasa (18/10).

Baca Juga: Tega Kakek Tiri Cabuli Balita, Menteri PPPA Minta Terduga Pelaku Dihukum Tegas

Dikatakan, ada 8 anak yang usianya rata-rata 7 - 12 tahun yang pernah di cabuli, akan tetapi baru 2 korban yang berani melaporkan peristiwa tersebut.

Melihat bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan tersebut kuat dugaan bahwa adanya tindakan persetubuhan ataupun pencabulan terhadap korban sehingga S kini statusnya sudah ditetapkan tersangka.

"Dari keterangan salah satu korban bahwa dirinya mengaku bahwa S pernah memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Dan sesuai hasil visum adanya bekas luka lama di kelamin korban,"ucapnya. 

Atas peristiwa itu tersangka di jerat pasal 81 (1) Jo 76 atau pasal 82 (1) Jo 76 e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara.

Pada kesempatan itu Kapolresta Mataram mengimbau kepada masyarakat kota Mataram bila ingin dibantu untuk menghilangkan trauma pada korban pencabulan.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk dapat membantu para korban pencabulan untuk menghilangkan trauma atas peristiwa yang dialami nya," ujarnya.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat