unescoworldheritagesites.com

Alexander Marwata Mendorong (APH) Mengakselerasi Penanganan Kasus Korupsi - News

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

 

: Sudah sekian lama digulirkan reformasi hukum. Khusus pemberatasan korupsi, tiada henti-hentinya ditabuh gendering perang melawan rasuah.

Namun hingga kini korupsi masih terjadi di mana-mana. Dari daerah pelosok sampai kota bahkan pusat berlangsung tindak pidana korupsi. Bahkan ada yang menyebut korupsi sekarang ini semakin sistemik dan merata.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengakselerasi penanganan perkara korupsi. Dia menilai bahwa selama ini banyak perkara korupsi yang tidak selesai karena terkendala audit kerugian negara.

“Penanganan perkara korupsi adakalanya begitu lama? Kenapa? Alasan klasik, menunggu laporan audit kerugian keuangan negara dari BPK, BPKP, atau Inspektorat," kata Alex dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (21/10/2022).

Padahal, penyidik sendiri bisa menghitung kerugian negara. Cara itu sebetulnya bisa mengakselerasi penanganan perkara korupsi," tuturnya.

Baca Juga: KPK, Kejaksaan Dan Kepolisian Bersinergi Tangani Korupsi Sistemik

Tidak semua persoalan korupsi kerugian keuangan negara harus melalui audit. Sebab, hasil audit tidak mengikat hakim dalam menjatuhkan putusan, melainkan hanya membantu hakim memahami pokok perkara.

Jika hakim punya keyakinan lain menyangkut kerugian Negara, lumrah saja. Karena, pada akhirnya, yang menentukan ada-tidaknya kerugian negara dalam korupsi adalah hakim," kata Alex.

Dia kemudian menyarankan agar aparat penegak hukum tidak hanya bergantung pada laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara untuk membuktikan tindak pidana korupsi. Oleh karena hasil audit bukan satu-satunya alat untuk membuktikan adanya suatu perbuatan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: RJ Lino Diperiksa KPK, Publik Diingatkan Ancaman Serius Korupsi Sistemik Pelindo II

"Tidak satupun peraturan menyebut adanya kerugian keuangan negara harus dari audit,” ujar Alex kemudian menyarankan agar penegak hukum lebih memperkuat pembuktian mens rea atau niat jahat pelaku tindak pidana korupsi saja.

Perbuatan tidak serta merta menjadi korupsi, melainkan harus ada mens rea hingga perbuatan itu selesai. "Korupsi itu perbuatan yang disengaja, tidak ada karena kelalaian. Disengaja, terencana, dan dia sadar dampak dari perbuatan itu akan menyebabkan kerugian negara, dan merugikan rakyat,"  kata Alex menjelaskan.

Pada akhirnya yang menderita kerugian adalah negara dan rakyat karena volume pelaksanaan pembangunan menjadi menurun akibat uang anggarannya disalahgunakan peruntukannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat