unescoworldheritagesites.com

UU Hukum Adat, Perlu Segera Disahkan Untuk Lindungi Masyarakat dan Lestarikan Lingkungan - News

Webinar bertajuk, 'Bencana Perlindungan Hukum Masyarakat Berlandaskan Kearifan Lokal'

 

: Hukum adat sebagai produk budaya merupakan kearifan lokal, yang terdapat dalam norma-norma hidup. 
 
Banyak kearifan lokal sebagai produk budaya, seperti hukum adat tersebut patut terus dijadikan sebagai pegangan hidup. 
 
Karena, kearifan lokal macam hukum adat itu memang berwujud lokal. Tapi, nilai yang terkandung di dalamnya sangat universal.
 
Sebuah realitas sebagian besar masyarakat adat di Indonesia, masih memiliki kearifan lokal dalam pengelolaan sumberdaya alam (SDA). 
 
 
Sistem-sistem lokal ini berbeda satu dengan yang lain. Sesuai dengan kondisi sosial-budaya dan tipe ekosistem setempat. 
 
Mereka  memiliki sistem pengetahuan dan pengelolaan SDA, yang diwariskan dan ditumbuhkembangkan terus-menerus  secara  turun-temurun.  
 
Adanya krisis ekologi akhir-akhir ini telah menimbulkan kesadaran baru.  Krisis ekologi bisa diselamatkan dengan kembali kepada kearifan lokal masyarakat adat. 
 
Untuk menyelamatkan krisis ekologi itu, caranya  dengan kembali ke etika masyarakat adat. Karena itu, hak-hak masyarakat adatpun harus diakui dan dijamin oleh masyarakat dunia, termasuk oleh Negara, serta pemerintahan di Indonesia. 
 
 
Harus ada komitmen politik di tingkat global dan nasional untuk melindungi hak-hak masyarakat adat serta seluruh kearifan lokalnya. Melalui jalan ini, bukan saja menyelamatkan keberadaan masyarakat  adat serta seluruh kekayaan dan kearifan lokalnya, melainkan juga menyelamatkan krisis ekologi.
 
Dalam webinar bertajuk, 'Bencana Perlindungan Hukum Masyarakat Berlandaskan Kearifan Lokal', dari Jakarta, Selasa (25/10/2022), Ketua Umum APHA  Dr Laksanto menyatakan, akibat hilangnya hak masyarakat adat atas tanah adalah hilangnya kearifan lokal masyarakat adat terhadap tanah. 
 
Selain itu, hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat adat, ketergantungan masyarakat adat terhadap barang konsumsi, rendahnya ketahanan pangan masyarakat adat, konflik yang berkepanjangan dan Timbulnya degradasi lingkungan akibat aktivitas pertambangan, perkebunan, serta aktivitas pembangunan ekonomi lainnya. 
 
 
Ketua Umum APHA juga memberikan rekomendasi dalam acara webinar ini, ialah tentang Masyarakat Hukum Adat segera di sahkan, Masyarakat adat dilibatkan dalam proses Pemberian izin usaha di wilayah tanah adat, Peningkatan Pengawasan Pemerintah dalam kegiatan pertambangan, perkebunan dan aktivitas ekonomi lainnya di wilayah Tanah Adat. Masyarakat adat perlu menikmati hasil dari SDA yang ada di tanah ulayatnya.
 
Di bagian lain,  Prof Syamsuddin dari Universiras Islam Indonesia Yogyakarta dalam paparannya mengatakan bencana muncul dapat bersumber dari: luar angkasa, perut bumi, hujan dan banjir, iklim dan musim, angin, penyakit dan perilaku sosial politik. 
 
Bencana terjadi ketika mekanisme keseimbangan alam (Hukum alam/Sunnatullah) terganggu dan kemudian alam mencari keseimbangan baru secara alami. 
 
 
“Perlu kesadaran untuk tetap menjaga 'keseimbangan kosmis' dalam pengelolaan makro-kosmis maupun mikro-kosmis. Di sini pentingnya menjaga keseimbangan kosmis berbasis pada Nilai-nilai Kearifan Lokal," tuturnya.
 
Nilai-nilai kearifan lokal, lanjutnya, merupakan inti dan isi dari konsep 'budaya hukum kearifan lokal". 
 
Prof Syamsuddin juga menegaskan, setiap Masyarakat adat mempunyai budaya hukum (pengetahuan dan nilai-nilai). Sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan (fisik dan sosial). 
 
Seperti apa wujudnya? Ini butuh kajian dan penggalian mendalam di masing-masing lingkungan masyarakat adat. 
 
 
Sementara itu, Prof Dominikus Rato dari FH Universitas Negeri Jember menyatakan, perlindungan hukum terhadap masyarakat berlandaskan kearifan lokal. Yang dilakukan para pembela, penggiat, pemerhati hak-hak Masyarakat hukum adat yang sedang mempertahankan haknya banyak yang mengalami kriminalisasi, 
 
Ini merupakan 'bencana' bagi masyarakat hukum adat. Karena, perlindungan hukum terhadap mereka terganggu dan terancam gagal. 
 
Prof Rato mengemukakan, karena perlindungan hukum terganggu dan terancam gagal. Maka, kelestarian lingkungan hidup yang dikelola berdasarkan kearifan lokal, akan terancam tercerabut dari akar budaya dan habitat hidup mereka.*** 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat