unescoworldheritagesites.com

Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin Mengaku Dapat Ancaman Dari Ferdy Sambo - News

terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin

 

: Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin mengaku telah mendapat ancaman dari Ferdy Sambo jika tidak segera memusnahkan barang bukti. Melalui pengacaranya,  AKBP Arif Rachman Arifin  selaku terdakwa kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan hal itu saat mengajukan eksepsi atau nota keberatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, (Jum'at (28/10/2022).

"Saudara penuntut umum pun dengan jelas mengkategorikan bahwa perintah dari saksi Ferdy Sambo tersebut merupakan sebuah ancaman. Ferdy Sambo mengatakan kalau sampai bocor terkait isi DVR CCTV yang dilihat oleh saksi Baiquni Wibowo maupun yang lainnya maka hanya merekalah yang tahu," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Arif saat pembacaan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Arif terlebih dahulu diajak menonton salinan rekaman CCTV yang telah disalin oleh saksi Baiquni Wibowo. Terdakwa Arif kemudian memberikan laporan kepada Brigjen Hendra Kurniawan selaku atasan langsung terkait salinan rekaman CCTV itu.

Baca Juga: Hakim Ingatkan Tim Pembela Jangan Bahas Pokok Perkara Pembunuhan Brigadir J di Eksepsi

Selanjutnya Brigjen Hendra Kurniawan mengajak terdakwa Arif untuk bersama-sama menghadap Ferdy Sambo. Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan hapus semua salinan rekaman CCTV yang berada dalam laptop saksi Baiquni Wibowo. Ferdy Sambo menyampaikan ancaman dengan mengatakan kalau sampai bocor berarti dari kalian berempat.

"Yang terjadi bukanlah suatu transfer niat dan atau kesamaan niat antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman, melainkan sebuah ancaman dari saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh saudara penuntut umum," demikian eksepsi.

Pengacara AKBP Arif Rachman Arifin mengklaim kliennya tidak berniat menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Tidak terdapat satu pun keterangan dan atau bahan hukum yang dapat digunakan untuk menunjukkan adanya maksud dan atau niat terdakwa untuk menutupi atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan," katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum Arif mengungkapkan, mengenai tindakan melenyapkan laptop, hal itu atas perintah dari atasannya yaitu Ferdy Sambo. Hal itu juga merupakan tindakan sesuai peraturan administrasi. "Bahwa tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadiv Propam saksi Ferdy Sambo," ucapnya.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Siapkan Poll TV dan Youtube Untuk Pengunjung Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Arif Rachman mematahkan laptopnya usai menghapus salinan CCTV yang berada di rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, karena merasa tertekan oleh perintah dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada saat itu.

"Terdakwa mematahkan laptop tersebut karena merasa masih di bawah tekanan dan tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu terhadap perintah saksi Ferdy Sambo," ujar pembela Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, Jumat (28/10/2022).

Junaedi juga mengatakan bahwa alasan pengerusakan laptop tersebut dikarenakan khawatir bahwa laptop tersebut dapat digunakan atau diakses datanya oleh orang tertentu. "Terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan/diakses datanya," terangnya.

"Terdakwa hanya mendapat perintah dari saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi, tanpa ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan," tuturnya.

Terdakwa Arif  Rachman‎ didakwa JPU dengan dakwaan kombinasi yakni dakwaan primer Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat