unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Putri Chandrawathi Bersama-sama Suami Merencanakan Pembunuhan Brigadir J - News

terdakwa Putri Chandrawathi sedang dengarkan dakwaan JPU

:  Terdakwa Putri Chandrawathi  menelepon suaminya Ferdy Sambo mengabarkan bahwa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadapnya.

Padahal, sebelumnya terdakwa sempat menyuruh Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J untuk menemuinya di dalam kamarnya 15 menit.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan tim JPU Kejaksaan Agung, Kejati DKI dan Kejari Jakarta Selatan terhadap terdakwa Putri Chandrawathi dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Selanjutnya ketika saksi Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua, terdakwa Putri Chandrawathi ikut terlibat. Dia pun sesungguhnya punya kesempatan untuk menyelamatkan nyawa Brigadir J dengan membujuk atau mempengaruhi Ferdy Sambo agar tidak meneruskan rencana jahatnya. Tetapi terdakwa Putri Chandrawathi justru bekerjasama dengan suaminya Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Kawal Terus Kasus Tewasnya Brigadir Yoshua Sampai Pengadilan

Pada saat saksi Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Putri ikut mendengarkan pembicaraan antara suaminya dengan Richard perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Brigadir J akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.46, Pancoran, Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, terdakwa Putri juga mendengar saksi  Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard “Jika ada orang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)”.

Mendengar kata-kata saksi Ferdy Sambo yang disambut dengan anggukan kepada Richard sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat saksi Ferdy untuk merampas nyawa korban Brigadir J seharusnya terdakwa Putri melakukan upaya agar rencana jahat itu tidak terealisasi.

Baca Juga: Senandung Pilu Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir Yoshua Hutabarat Alias Brigadir J

Namun terdakwa  Putri lagi-lagi ikut terlibat dalam pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa saksi korban Brigadir J.

Atas perbuatannya itu, wanita yang berprofesi dokter itu terancam pidana mati, seumur hidup atau setidaknya 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat