unescoworldheritagesites.com

Koordinator MAKI Minta Izin Menkopolhukam Uji Materi ke MK Agar RUU Perampasan Aset Diundangkan - News

Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat temui Menkopolhukam Mahfud MD

 

: Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR dan kementerian terkait agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi undang-undang. Hal itu dinilai perlu karena penting menguntungkan negara.

Mahfud MD mengutarakan hal itu saat dirinya ditemui Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin sendiri meminta pendapat Mahfud MD akan rencana MAKI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi  terkait RUU Perampasan Aset kasus korupsi.

"Sudah di DPR RI, Presiden dan pemerintah terus mendorong  segera disahkan secepatnya," kata Mahfud MD di saluran YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (17/9/2022).

Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi selalu menanyakan sejauh mana proses penggodokan RUU itu. "Pemerintah mengajukan dua undang-undang, yakni UU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal dan UU Perampasan Aset. Tapi, UU yang satunya itu ditunda. Perampasan aset masih dibahas dengan DPR RI," katanya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan RUU Perampasan Aset telah disusun pemerintah sejak 2019 namun terkesan ditolak DPR. Dia menilai UU itu diperlukan untuk mengimbangi UU Pemasyarakatan yang memberikan pengurangan hukuman untuk narapidana korupsi.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Mendesak Diundangkan

“UU Perampasan Aset sangat diperlukan untuk mengimbangi UU Pemasyarakatan yang telah memberikan pengurangan hukuman napi korupsi melalui remisi, asimilasi dan bebas bersyarat,” kata Boyamin.

Menurutnya, masyarakat lebih menyukai koruptor dimiskinkan dengan cara dirampas seluruh hartanya sehingga ketika keluar penjara akan menjadi orang miskin.

MK pernah memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk membahas kemudian mengesahkan sebuah Undang-Undang maksimal 2 tahun. “Berdasar yurisprudensi ini semestinya Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR melakukan pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset yang telah diajukan emerintah sejak 2019,” ujar Boyamin.

Selain soal RUU Perampasan Aset, MAKI juga menyampaikan laporan dugaan korupsi PNBP dan/atau manipulasi pengapalan dan penjualan ilegal batubara untuk ekspor oleh sebuah perusahaan tambang batubara  di Kalimantan Timur kepada Menkopolhukam. Perbuatan itu diduga merugikan negara sekitar   Rp 9,3 triliun. MAKI meminta Menkopolhukam melaporkan kasus ini kepada Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya diserahkan pengusutannya kepada aparat penegak hukum.

Temuan MAKI pada tahun 2021, perusahaan tambang batubara tersebut mendapatkan izin penambangan dalam setahun dalam bentuk persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) total sebanyak 14.520.602 MT. Akan tetapi realisasi penjualan pada tahun 2021 diduga  mencapai sebanyak  22.739.419 MT.

Baca Juga: MA Kuatkan Perampasan Aset Terpidana Djoko Susilo

Berdasarkan data pengapalan di Pelabuhan/KSOP  yang bersesuaian dengan jumlah (quantity) pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI)  di  Ditjen Minerba, terdapat penjualan ekspor batubara yang transaksinya tidak dilaporkan (un-reporting) sebanyak 8.218.817 MT.

Dengan modus operandi seolah-olah jenis pelaporan transaksi dalam system Moms masih dalam status provisional  dan/atau belum final.  Diduga perusahaan tambang batubara tersebut bersekongkol dengan penangungjawab pengelola admin Moms dan IT pada Ditjen Minerba untuk menghapus dan/atau merubah dan/atau  memakai kembali RKAB, LHV, NTPN dan COA yang terdapat dalam  Modul Verifikasi Penjualan (MVP) milik Ditjen Minerba yang  sudah terpakai dengan jumlah sesuai yang dikehendaki.

Batubara sebanyak 8.218.817 MT yang berstatus illegal, berdasarkan pasal 4 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah milik negara dan/atau merupakan kekayaan negara. Kerugian negara pada cluster  PNBP kurang lebih sebesar     Rp2.200.550.636.353,-. Sedangkan kerugian negara  pada cluster keuntungan yang tidak sah dari hasil penjualan batubara untuk ekspor sebanyak 8.218.817 MT adalah  senilai  493.129.020 dolar Amerika Serikat (AS)  atau setara dengan     Rp7,15 triliun sehingga secara keseluruhan potensi kerugian adalah Rp 9,3 triliun.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat