unescoworldheritagesites.com

Putusan PN Jakarta Utara Diduga Berpotensi Saling Bertentangan - News

sidng kasus penipuan dengan terdakwa Subandi Gunadi

 

: Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berpotensi saling bertentangan atau bertolak belakang. Dalam perkara perdata gugatan penggugat yang tersangka dan terdakwa suami istri, Subandi Gunadi dan Harjanti Hudaja, tidak dapat diterima majelis hakim pimpinan Agung Purbantoro SH MH.

Sedangkan di perkara pidana terdakwa Subandi Gunadi dilepaskan dari dakwaan maupun tuntutan hukum oleh majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Togi Pardede SH MH. Alasannya, perbuatan suami istri itu bukan merupakan tidak pidana, melainkan perdata atau utang-piutang.

Ketua Majelis Hakim Agung Purbantoro tidak dapat menerima gugatan Harjanti Hudaja dan Subandi Gunadi yang menginginkan perkaranya perdata, pinjam meminjam atau utang piutang.

Oleh karena itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi dari Kejati DKI maupun saksi korban Fransisca tidak dapat menerima putusan pidana tersebut. “Saya ajukan kasasi,” kata JPU Hadi.

Sedangkan penasihat hukum saksi korban, Ir Andi Darti SH MH, mengatakan kliennya berencana mengadukan majelis hakim pimpinan Togi Pardede ke Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan (Bawas) Mahakamah Agung (MA) bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Majelis Hakim Belum Siap, Pembacaan Putusan Kasus Penipuan Ditunda Dua Minggu

“Klien akan mengadukan majelis hakim itu ke KY, MA dan KPK waktu dekat,” kata Andi Darti, Sabtu (29/10/2022).

Sebaliknya dengan terdakwa Subandi Gunadi, yang sebelum putusan diberitakan berupaya kasak-kusuk hendak temui majelis hakim, tampak gembira dengan putusan majelis hakim pimpinan Togi Pardede. Dia sudah memboyong wartawan dari luar PN Jakarta Utara untuk meliput pembacaan putusan yang diduga sudah diketahuinya sebelumnya.

Terdakwa Subandi Gunadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP karena memenuhi unsur menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang dengan rangkaian kata-kata bohong.

Oleh karena itu, JPU Hadi dari Kejati DKI Jakarta menuntut Subandi Gunadi selama 3 tahun penjara. Menurut JPU terdakwa memperdaya saksi korban Fransisca sebagaimana keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang terungkap atau diperlihatkan dalam persidangan. Dengan terbukti secara sah dan meyakinkan unsur tindak pidana.

Dikatakan JPU, dalam persidangan sebelumnya, saksi korban Fransisca kenal bahkan akrab dengan terdakwa Subandi Gunadi tahun 1997 di Surabaya.  Kemudian bertemu tahun 2010 di Surabaya dan saat ini terdakwa Subandi Gunadi yang pengusaha properti memperkenalkan Harjanti Hudaja, istrinya.

Harjanti bersama Subandi mengatakan bahwa mereka tengah jual-beli properti dan membutuhkan dana. Saksi korban Francisca diajak investasi dengan  memperoleh keuntungan 3 persen sampai 5 persen jangka waktu tiga minggu dari uang diberikan.

Baca Juga: Unsur Penipuan Meyakinkan, Hakim Diminta Tolak Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa Subandi Gunadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat