unescoworldheritagesites.com

Susi Dicecar, Diultimatum bahkan Diancam Diproses Hukum Jaksa kalau Terus Berbohong - News

saksi Susi, ART Ferdy Sambo

: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pimpinan Wahyu Iman Santoso dan tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy sama-sama memperingatkan, mengultimatum bahkan mengancam meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memproses secara pidana saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.

“Ancaman hukumannya berat, jangan berubah-ubah keterangannya, apalagi sampai berbohong,” kata Wahyu mengingatkan saksi.

Namun demikian, tetap saja majelis hakim dan tim pembela meragukan sejumlah keterangan Susi dalam sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Majelis hakim mendalami kejadian di Magelang pada 4 Juli 2022. Susi diingatkan agar berbicara apa adanya sesuai dengan yang dilihat, dan didengarnya. Ini beralasan, karena Susi bersama Brigadir J dan Putri Candrawathi yang mengetahui secara mendetail peristiwa di Magelang.

Namun, majelis hakim malah dibuat bingung dengan keterangan Susi. Bahkan, hakim meminta Susi dihadirkan terus-menerus selama persidangan berlangsung kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Apakah keterangan kamu itu bisa dipercaya atau tidak itu nanti hakim uji lagi. Jujur saja supaya selesai urusan. Kalau majelis hakim masih mengindikasikan kamu bohong kamu akan disuruh setiap sidang datang," kata hakim.

Susi menceritakan saat kejadian dia sedang beberes di dapur. Putri Candrawathi sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV.

Baca Juga: Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin Mengaku Dapat Ancaman Dari Ferdy Sambo

"Habis itu ibu minta tolong untuk manasin wedang. Saya manasin, terus nanyain Om Kuat. 'Bi, Om Kuat mana?' Saya jawab siap Bu ada. Saya manggil Om Kuat, Om Kuat masuk saya kembali ke dapur. Om Kuat duduk di lantai dekat ibu," cerita Susi.

Susi menerangkan, Brigadir J datang menghampiri Putri Candrawathi. Saat itu, sudah ada Kuat Maruf yang berbincang-bincang dengan Putri Candrawathi. "Datanglah Om Yosua jalan ke arah ibu, ada Om Kuat juga di sana. Terus Om Yosua sempat mau ngangkat ibu, nah Om Kuat larang," kata Susi.

Majelis hakim menimpali. Sebab, ada keterangan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemerikaaan (BAP). "Di BAP ini kamu bilang, jam 22.00 WIB, ibu Putri Candrawathi, Richard, Kuat, Yosua sedang berkumpul di ruang keluarga," hakim membacakan BAP.

Susi tegaskan menolak isi BAP. "Tidak," kata Susi. "Jadi mana yang benar yang di BAP atau sekarang ini?" tanya hakim. "Yang sekarang ini,"  jawab Susi seenaknya.

Hakim kembali meminta Susi menceritakan kejadian tersebut. "Sempat mau ngangkat tapi sama Om Kuat dipengang, jangan ngangkat-ngangkat ibu," jawab Susi.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Sambo Dkk, JPU Diminta Hadirkan Ibunda Brigadir J Untuk Bersaksi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat