unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Tanggulangi Penuh Akomodasi Saksi Keluarga Brigadir J Dari Jambi dan di Jakarta - News

orangtua Brigadir J saat bersaksi dalam kasus pembunuhan berencana anaknya

 

 

: Kejaksaan Agung berupaya keras tidak saja membuktikan surat dakwaan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus perintangan penyidikan “aib” oknum aparat kepolisian itu. Tetapi juga dalam menghadirkan para saksi, terutama keluarga Brigadir J dari Jambi yang harus menginap di Jakarta.

Setelah bersaksi dalam kasus Richard Eliezer, orangtua dan keluarga Brigadir J bakal bersaksi lagi di kasus Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan terdakwa lainnya masih dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

Membiayai akomodasi keluarga Brigadir J selama di Jakarta untuk menjadi saksi di persidangan kasus pembunuhan berencana tersebut,  Kejaksaan Agung  harus merogok kocek. Untuk sementara ini dialokasikan Rp 80 juta untuk membiayai saksi-saksi sidang tersebut  ke Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana membenarkan bahwa pihaknya dalam hal ini  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menanggulangi akomodasi para saksi itu hingga berangkat dari Jambi ke Jakarta.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Apresiasi Surat Perintah Penahanan Terhadap Putri Chandrawathi

“Kejari Selatan menyatakan selama dalam proses pemeriksaan di persidangan, termasuk menghadirkan saksi-saksi sebanyak 12 saksi, termasuk pengacara korban, kami mengambilkan dari anggaran kantor (APBN), mulai tiket, uang makan, termasuk penginapan,"  demikian Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan penjelasan pihak Kejari Jakarta Selatan, Sabtu (29/10/2022).

Ketut mengatakan setiap saksi yang menginap juga disediakan penjagaan untuk keamanan saksi bersangkutan. Ketut menegaskan keamanan saksi itu menjadi tugas dan tanggung jawab jaksa (Kejaksaan Agung, Kejati DKI dan Kejari Jakarta Selatan).

"Bagi saksi yang menginap sebagaimana hotel yang kami sediakan akan dipersiapkan juga penjagaan untuk keamanan para saksi. Oleh karena kehadiran saksi dalam persidangan adalah tugas dan tanggung jawab penuntut umum, yang secara administrasi dan teknis operasional pengendaliannya Kejari Jakarta Selatan," tutur Ketut Sumedana.

Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak, Bunda Brigadir J dan Keluarga Bersaksi Pekan Depan di PN Jakarta Selatan

Pada persidangan, Selasa  (25/10/2022), keluarga Brigadir J dan kekasihnya  serta saksi lainnya yang berasal dari Jambi menjadi saksi di sidang Bharada Richard Eliezer. Total ada 12 saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut, termasuk Kamarudin Simanjuntak.

Pada sidang pembuktian atau pemeriksaan saksi dalam kasus Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, keluarga Brigadir J ini pun bakal memberikan keterangan. Itu berarti jaksa penuntut umum (JPU) masih membutuhkan keterangan mereka untuk beberapa persidangan ke depan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat