unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Jebloskan ke Dalam Tahanan Bos PT WM Terkait Korupsi Pembangunan Gereja - News

KPK

 

: Tim penyidik KPK menahan lagi satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Direktur PT Waringin Megah (WM), Teguh Anggara (TA).

Bos PT WM itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (2/11/2022). Teguh Anggara dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan)  Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

"Tim penyidik menahan tersangka TA untuk 20 hari mulai 2 November 2022 sampai 21 November 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (2/11/2022).

Penahanan itu bisa diperpanjang apabila masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan sampai akhirnya berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Penyidik lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Dua tersangka tersebut yakni, Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO), Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS). Eltinus Omaleng dan Marthen Sawy telah lebih dahulu dijebloskan ke dalam tahanan.

Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Diajukan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng

Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Tersangka Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.

Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.

Baca Juga: KPK Segera Bawa Kasus Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Pengadilan Tipikor

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Namun, pada pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat