unescoworldheritagesites.com

Kemenperin Dukung Proses Hukum Soal Impor Garam, Sekjen Dody Siap Berikan Pendampingan Hukum - News

Sekjen Kementerian Perindustrian Dody Widodo menegaskan Kemenperin mendukung proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam proses importasi garam industri (AG Sofyan )

 
: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dody Widodo menegaskan Kemenperin mendukung proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam proses importasi garam industri.
 
Kemenperin, kata Sekjen Dody juga siap untuk selalu memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam proses penegakan hukum tersebut. 
 
 
"Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenperin. Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sekjen Dody Widodo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
 
Seperti diketahui peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna.
 
 
Selama ini upaya yang dilakukan Kemenperin sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 
 
"Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasuk rembesan, maka pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri," tegas Dody.
 
 
Garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari sektor konsumsi baik rumah tangga maupun komersial baik untuk industri hotel, restoran dan katering hingga sektor industri meliputi industri aneka pangan (produksi mi instan, biskuit, bumbu-bumbuan, makanan ringan, dan produk aneka pangan lainnya), industri farmasi (cairan infus, cairan hemodialisa, dan obat-obatan lainnya), industri tekstil dan penyamakan kulit, industri klor alkali (petrokimia dan pulp kertas), bahkan untuk water treatment di industri dan pengeboran minyak.
 
Beberapa jenis garam untuk kebutuhan industri sudah dirumuskan standar dan spesifikasinya. 
 
 
Sektor industri, seperti industri klor alkali (CAP), industri farmasi dan kosmetik, serta industri aneka pangan membutuhkan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong dengan spesfikasi yang cukup tinggi, baik dari sisi minimum kandungan NaCl yang di atas 97% maupun cemaran logam dan kadar Ca maupun Mg yang dipersyaratkan cukup rendah.
 
Sekjen Kemenperin menyampaikan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan bahan baku industri pengguna, sesuai dengan jumlah dan spesifikasi untuk memastikan keberlanjutan proses produksi.
 
 
"Kemenperin terus berperan aktif untuk meningkatkan penyerapan komoditas garam hasil produksi dalam negeri. Upaya yang telah dilakukan, antara lain melalui fasilitasi kerja sama antara industri pengolah garam dengan petani atau petambak garam di tanah air," tutur Sekjen Dody
 
Sejak tahun 2018, Kemenperin memfasilitasi Business Matching antara petani, petambak,  atau koperasi petani garam dengan perusahaan industri pengguna garam.
 
 
 
"Dari pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepahaman kerja sama untuk meningkatkan kualitas garam lokal dan penyerapannya oleh industri pengguna garam," tandas Sekjen Dody. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat