unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Dukung Penegakan Hukum Terkait Penyakit Ginjal Akut Anak-anak - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin dukung BPOM proses hukum penyakit ginjal akut

 

 

: Jaksa Agung ST Burhanuddin mendukung penegakan hukum perkara peredaran obat ilegal yang menyebabkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak-anak. Selain itu, dia juga meminta dukungan penguatan BPOM.

Hal itu dilontarkan Jaksa Agung saat bertemu Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito di Kejaksaan Agung, Rabu (16/11/2022).

Jaksa Agung mengaku merasa sangat antusias dan menyambut baik hal tersebut sebagai kewajiban penegak hukum. Apalagi terkait dengan anak-anak Indonesia yang ratusan terpapar dengan penyakit ginjal akut.

“Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata sehingga perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga terhadap masyarakat yang menjadi korban,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga: LSM Poros Rawamangun: Segera Bentuk TGPF, Usut Tuntas Kasus Gangguan Ginjal Akut Kejahatan Luar Biasa

Tidak itu saja,  Jaksa Agung berharap mempercepat proses penanganan perkara obat illegal, BPOM juga meminta dukungan penguatan kelembagaan BPOM. Caranya melalui pembuatan peraturan perundang-undangan pengawasan obat dan makanan yang pengendaliannya dilakukan BPOM.

Jaksa Agung menyarankan agar legal drafting segera dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Tujuannya agar proses bisa dipercepat dan kemungkinan akan dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dan mengakomodir permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat.

Untuk itu, Jaksa Agung menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait dengan gugatan-gugatan PTUN dan keperdataan yang dilayangkan kepada BPOM. “Hal ini sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Menko PMK Minta Polri Selidiki Kemungkinan Terjadinya Tindak Pidana 

Sementara itu,  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus peredaran obat ilegal.

“Dua SPDP diantaranya diterima dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan satu SPDP dari Mabes Polri,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (16/11/2022).

Ketut Sumedana belum menutup kemungkinan akan berkembang lagi SPDP yang akan diterima terkait kasus peredaran obat ilegal. “Namun dalam SPDP belum ditetapkan tersangka,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat