unescoworldheritagesites.com

JPU Tuntut Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan 13 Tahun Penjara - News

terdakwa Doni Salmanan

 

 

:  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan selama 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Kelas 1A, Rabu (16/11/2022).

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menghadirkan terdakwa secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung.  Terdakwa disebutkan melanggar  pasal  Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Kedua Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain pidana penjara selama 13  tahun penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan, terdakwa juga dipidana denda  sebesar Rp10.000.000.000,- subsidiair 12  bulan kurungan.

"Menyatakan barang bukti  no 1 s/d 32 tetap terlampir dalam berkas. Sedangkan barang bukti no 33 s/d 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui “Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan” (sesuai Akta Pendirian Nomor 25 tanggal 20 Oktober 2022 di hadapan Notaris H Mauluddin Achmad Turyana SH) dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian," tutur JPU.

Baca Juga: Doni Salmanan, Tukang Parkir Tamatan SD Yang Jadi Crazy Rich Lewat Dugaan Penipuan

Sedangkan barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk negara. "Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara," tutur JPU.

Alasan JPU, karena mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon No. Ref : 314/PER.RES/FMP/IX/2022 dari FINSENSIUS MENDROFA &PARTNERS (“FMP LAW FIRM”) sebesar Rp 5.283.113.957,-. Juga berkat dikabulkannya Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan, yang diwakili Sdr. Feliks Multiwijaya Nomor: U/01/R.01/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp 11.210.275.947,-.

Baca Juga: Jaksa Peneliti P21-kan, Kasus Tersangka Doni Salmanan Segera Disidangkan

Rincian sebagai berikut 67 orang korban dengan jumlah Kerugian Platform QUOTEX sejumlah Rp 9.140.285.033 untuk delapan orang korban dengan Kerugian di luar berkas dakwaan (tambahan) Platform Quotex Rp 2.069.990.914.

Juga mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Surat Nomor Register : 3395 - 3403 /P.BPP-LPSK/X/2022 dan Nomor Register:  3450 - 3473/P.BPP-LPSK/X/2022 sebesar Rp 1.292.781.000.

Sidang ditunda dan  dilanjutkan pada Kamis 24 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda pembacaan pledoi penasihat hukum terdakwa Doni.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat