unescoworldheritagesites.com

Kejari Pontianak/Kejati Kalbar Diduga Tak Sejalan dengan Jaksa Agung Eksekusi Terpidana Korupsi - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

 

 

: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan para buronan, terlebih kasus korupsi, yang masih berkeliaran supaya segera menyerahkan diri menjalani hukuman atau proses hukum kasus akibat perbuatannya. Jika tidak, Jaksa Agung  telah memerintahkan seluruh jajaran untuk segera menangkapi mereka melalui program Tangkap Tabur (Tabur) untuk dieksekusi agar ada kepastian hukum dalam penegakan hukum itu sendiri.

“Seluruh DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan diultimatum untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidananya  karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan di mana pun bersembunyi,” demikian Jaksa Agung sebagaimana ditirukan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana perihal terpidana belum jalani hukuman atau tersangka belum ikuti proses hukum kasusnya.

Statement Jaksa Agung yang baik ini tidak sejalan dengan tindakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), yang tidak kunjung mengeksekusi atau menjebloskan ke dalam bui tiga terpidana korupsi di PT Jasindo.

Baca Juga: Buronan Korupsi Selama Ini Melenggang Akhirnya Diciduk Saat Berkursi Roda

Kendati upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi/menunda eksekusi, ketiga terpidana bagai diberi keleluasaan oleh eksekutor Kejari Pontianak dan Kejati Kalbar untuk mengajukan PK sampai dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Statement Jaksa Agung terkait eksekusi bagi terpidana khususnya kasus korupsi sesegera mungkin ini dimaksudkan pula untuk kepastian hukum sekaligus jalankan perintah/putusan MA. Namun sayangnya, dikesampingkan sejak 2021 silam.

MA menyatakan tiga terdakwa  klaim asuransi tenggelamnya kapal Laboy 168 masing-masing terdakwa M.Thomas Benprang, Danang Suroso dan Ricky Tri Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya, majelis kasasi menjatuhkan pidana kepada  terdakwa selama lima (5) tahun dan denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sementara itu, penasihat hukum PT Surya Bahtera Sejahtera (SBS) yang seharusnya dapat klaim asuransi tersebut atau korban, Herawan Utoro menilai Kajati Kalbar maupun Kajari Pontianak membatasi diri untuk tidak melakukan eksekusi. “Lebih tepatnya adalah tidak mau melakukan eksekusi,” ujar Herawan, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Bersembunyi di Apartemen Mewah, Tersangka Dugaan Korupsi Rp 16,5 Miliar Dibekuk Tabur Kejari Jakut

“Eksekusi berdasarkan putusan lengkap dilakukan secara selektif. Pada umumnya menggunakan petikan putusan saja cukup,” ujar Herawan menambahkan.

Herawan menegaskan, pernyataan Kajati Kalbar yang menyatakan tidak ada tempat bagi terpidana itu hanya omong kosong. Di mana ini terbukti ketiga terpidana korupsi klaim pembayaran asuransi tersebut dapat mengajukan PK, tanpa menjalani hukuman/eksekusi.

“Ini menjadi aneh, lantaran ketika tuntutan jaksa dikabulkan bahkan melebihi tuntutan awal, mengapa hasil dari penuntutan itu tidak dilaksanakan. Lalu maksud dan tujuan dari penuntutan itu apa? Yang harus difikirkan adalah kepentingan penuntutan bukan kepentingan terpidana,” kata Herawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat