unescoworldheritagesites.com

Ahli Hukum Pidana Asep Iriawan Menilai Permintaan Maaf Ferdy Sambo Masih Tanda Tanya - News

terdakwa Ferdy Sambo

 

: Ahli hukum pidana yang mantan hakim Asep Iriawan menilai permintaan maaf terdakwa Ferdy Sambo terhadap anggota Polri yang menjadi korban karena ulahnya di dalam persidangan bisa saja tidak tulus atau hanya sekedar cari perhatian kalau dia masih terus menyangkal keterangan saksi dan tidak mau jujur mengakui perbuatannya.

Hal itu dilontarkan Asep Irawan menanggapi permohonan maaf Ferdy Sambo ketika para penyidik Polres Jakarta Selatan memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (30/11/2022).

“Permintaan maaf itu bisa dipertimbangkan sebagai hal meringankan kalau disusul pengakuan yang jujur, tidak tutup-tutupi lagi kasusnya dan sangkal keterangan saksi fakta,” ujar Asep.

Menyinggung disebut-sebutnya sarung tangan sebagai salah satu kunci dari indikasi pembunuhan berencana, Asep tidak sepenuhnya menerimanya. Kendati dia tidak bisa melihat secara jelas sarung tangan itu di rekaman, pembunuhan berencana bisa ditarik dari luka di mulut korban Brigadir J yang ditutup pake masker. “Itu juga sebagai hal yang memberatkan,” tegasnya.

Asep Iriawan yang mantan hakim PN Jakarta Pusat berharap majelis hakim tidak ngalor-ngidul menyidangkan kasus tersebut. “Tidak perlu termakan isu seks, selingkuh atau apapun namanya itu. Semuanya itu hanya gossip nenek-nenek,” ujarnya menanggapi siding pemeriksaan saksi mahkota Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Rabu (30/11/2022), di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Takut terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, Keterangan pun Berubah-ubah

Pada persidangan Selasa (29/11/2022), terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf ke anggota Polres Jakarta Selatan karena dihukum dalam kasus penanganan tewasnya Brigadir J. "Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya, karena saya sudah memberikan keterangan yang tidak benar di awal," kata Ferdy Sambo.

"Di sidang kode etik, di semua proses pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah, kenapa mereka juga harus dihukum, karena tidak tahu peristiwa ini," ujar Sambo.

Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Seltan AKBP Ridwan Soplanit dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual bersaksi dalam kasus Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Selasa (29/11/2022. Ridwan sempat bertanya kepada Sambo kenapa kami dikorbankan?

Sambo mengaku menyesal karena kasus ini membuat para polisi itu terkena sanksi mutasi, bahkan ada yang didemosi. Padahal, kata Sambo, saat pemeriksaan di Komisi Kode Etik, dirinya sudah sering mengatakan para polisi itu tidak bersalah.

Baca Juga: Saksi Bantah Ferdy Sambo Sedang PCR Waktu Kejadian Penembakan Brigadir J

"Jadi sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal, saya sudah meminta maaf dan saya sudah sampaikan di Komisi Kode Etik pada saat diperiksa Propam," ungkapnya.

Tak hanya itu, saat di sidang etik, Sambo mengaku akan bertanggung jawab atas semua perbuatannya. Namun, kata Sambo, para polisi Polres Jakarta Selatan itu tetap dimutasi dan dikenai sanksi demosi. "Saya akan bertanggung jawab saya sudah sampaikan tapi mereka tetap diproses, dimutasi dan demosi sehingga setiap kali berhubungan dengan penyidik mereka adik-adik, saya sekali lagi mohon maaf," kata Sambo.

Ketua Maqjelis Hakim Wahyu Imam Santoso awalnya bertanya soal pelanggaran apa yang dilakukan Ridwan. Dia pun menjawab bahwa terdapat perintah dari Sambo melalui mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman. Perintah itu berupa membuat berita acara interogasi (BAI) Putri Candrawathi. ”BAI ini diarahkan Sambo untuk dimulai dari pelecehan seksual terhadap Putri,” ungkapnya.

Setelah ada arahan Sambo dari yang dibawa Arif, Ridwan melaporkannya kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu Kombespol Budhi Herdi Susianto. ”Saya laporkan kalau Putri disebut masih trauma. Lalu didatangi AKBP Arif untuk membuat lembaran kronologis,” terangnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat