unescoworldheritagesites.com

Pelanggaran Hukum  Memprihatinkan, Kasus Hukum Melibatkan Oknum Penegak Hukum  - News

Diskusi hukum bertema 'Reformasi Total sebagai Negara Hukum Guna Menyelematkan NKRI',

 
 
: Pelanggaran hukum makin memprihatinkan karena adanya oknum penegak hukum yang terlibat kasus hukum. 
 
Akibat adany, pelanggaran hukum yang melibatkan oknum penegak hukum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago menyebut, perlu mereformasi total di tubuh intitusi penegak hukum. 
 
Dengan adanya oknum penegak hukum yang terlibat pelanggaran hukum, Faisal menyebut istilah 'bedol desa' perlu dilakukan pada sistem hukum yang ada. 
 
 
"Hari ini kita bicara reformasi hukum, karena kita memang negara hukum. Yang terjadi saat ini begitu luar biasa. Jadi, saya sekali lagi kalau bicara reformasi hukum. Ya saya kembali lagi ke pelajaran di masa SMP. Bedol desa, ganti semuanya," tutur Faisal dalam diskusi bertema 'Reformasi Total sebagai Negara Hukum Guna Menyelematkan NKRI', di Hotel 88, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
 
Pada kesempatan ini, Faisal menyebutkan sejumlah kasus yang melibatkan oknum penegak hukum. Seperti kasus suap hakim agung, kasus Ferdy Sambo, kasus Teddy Minahasa, serta sejumlah jaksa menerima suap. 
 
"Pertanyaannya sederhana yang salah lembaganya atau orang yang ada di dalamnya?, Siapa yang mau disalahkan atau kita kembali  dari mana mulai membenahinya," ujar Faisal. 
 
 
Apakah sistem yang salah, imbuhnya, orang baik masuk dalam sistem yang tidak baik orang itu menjadi tidak baik. Namun, ada juga sistemnya tidak baik, tapi kalau memang orang itu orang baik, maka dia bisa mengubah sistem,  untuk tidak korupsi. 
 
Di bagian lain, mantan Hakim Agung Gayus T Lumbuun lebih menyoroti tentang hakim atau peradilan.
 
"Kalau kita bicara hukum tentu kita bicara kepada tujuan hukum itu. Yang bisa membuat masyarakat  tertib dengan pengaturan dan penegakannya," ujar Gayus. 
 
Tapi, lanjutnya, bagaiman kalau ketertibannya diharapkan melalui keputusan peradilan itu mengecewakan. 
 
 
Bahkan, ujarnya, dua hakim agung juga terseret kasus. Artinya, lambang dari penegakan hukum yang diagungkan ini sudah tidak agung lagi. 
 
Dikemukakannya, bagaimana investor berani melakukan kegiatan pembangunan. Investor akan terganggu, mereka kuatir kalau mereka melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia tentu akan berpotensi terjadi konflik di bidang hukum. Hal ini tidak bisa memberi jaminan.
 
Dia menyatakan, bagaimana putusan yang diambil oleh hakim yang bermasalah dan indikasi terima suap memutus lima tahun (Hakim Agung Gazalba Saleh ). Diindikasikan menerima uang, putusannya indikasi jual beli.
 
 
"Kalau melalui jalur prosedur yaitu peninjuan kembali atau PK (peninjauan kembali) tentu tidak sesuai harapan," ujarnya. 
 
Kalau bicara pada mekanisme yang normal, lanjutnya, tunggu PK saja, tentu Pk tidak bisa menambah hukuman. Nah kalau ini 5 tahun (putusan hasil suap), artinya bisa lebih dari 5 tahun. 
 
"Mestinya, nah bagaimana kita akan menambah enggak bisa," ucapnya. 
 
Untuk itu, Gayus menyarankan agar diulang sidang. Ketua Mahkamah Agung punya hak menurut ketentuan di Undang-Undang 48 tahun 2009, tentang Kekuasaan Peradilan.
 
 
"Pimpinan Mahkamah Agung bis menunda, bentuk majelis baru," ujarnya. 
 
Gayus mengemukakan, sikap yang perlu diambil Ketua MA bukan tanpa dasar hukum. Sebagai ketua pengawas internal, Ketua MA berwenang menunda suatu putusan. Penundaan bisa diberlakukan hingga dugaan jual beli perkara yang diusut menjadi jelas.
 
Selama putusan ditunda, maka terdakwa tetap menjalani kondisi saat ini. Gayus mencontohkan, ketika putusan kasasi dijatuhkan terdakwa sedang ditahan, maka ia akan tetap berada di dalam kurungan.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat