unescoworldheritagesites.com

Prof Dr Firman Wijaya SH MH Nilai Video Ismail Bolong Kebebasan Berpendapat Kebablasan Beraroma Fitnah - News

Pakar hukum juga Ketum PERADIN Prof Dr Firman Wijaya SH MH

 

: Pakar hukum yang juga Ketua Umum (Ketum) PERADIN Prof Dr Firman Wijaya SH MH mengatakani tudingan Ismail Bolong terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto tanpa atau tidak menyertakan bukti-bukti terkait kasus dugaan suap tambang batubara illegal di Kalimantan Timur (Kaltim)   merupakan bentuk penghakiman sepihak dalam persepsi Hak Asasi Manusia (HAM).

“Penghakiman sepihak merupakan wujud dari kebebasan berpendapat yang kebablasan terlalu jauh. Penghakiman sepihak Ismail Bolong terhadap Irjen Polisi Agus Andrianto berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM, pencemaran nama baik bahkan merusak kebhinekaan,” ujar Firman di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Ismail Bolong, tegas Firman, dapat dijerat dengan pasal  sebagaimana diatur dalam Pasal 310, Pasal 332 KUHP serta UU ITE. Terkait penghakiman sepihak melalui media sosial, katanya, sangat bertentangan dengan HAM yang kita junjung tinggi. Namun dalam perkembangannya, kata Dekan Pasca Sarjana Magister Ilmu pada Fakultas Hukum Universtias Krisnadwipayana (Unkris) tersebut, terdapat hak yang dapat dibatasi pemenuhannya (derogable rights) meliputi hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk bergerak, hak untuk berkumpul dan hak untuk bicara.

Baca Juga: Dr Anwar Husin SH MH: Hoax Ismail Bolong Rusak Nama Baik Agus Andrianto & Institusi Polri

Secara  tegas, tuturnya, Pasal 73 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah memberikan pembatasan terhadap penggunaan hak guna menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain. “Penghakiman sepihak adalah bentuk kebhinekaan secara negative yang berpotensi memecah belah bangsa.

Video fitnah Ismail Bolong, katanya lagi, sangat menyudutkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Salah satu alasannya, karena  informasi yang disampaikan Ismail Bolong tidak disertai fakta-fakta hukum yang otentik. Sehingga informasi yang didapat masyarakat menjadi liar dan tentunya merugikan atau menciderai nama baik Bareskrim Polri tersebut.

Firman menduga ada orang-orang lain yang bekepentingan dengan cara memanfaatkan kelabillan Ismail Bolong, dengan cara mempengaruhi mantan polisi tersebut untuk membuat video fitnah tehadap Kabareskrim Polri tersebut.

Cara-cara ini, papar  Firman, sangat tidak elok dan  bisa  merusak dan membahayakan profesionalitas aparat di institusi Polri. Firman menyarankan, Kapolri dapat mengevaluasi  secara objektif terhadap kasus yang mengkait-kaitkan keterlibatan Kabareskrim Irjen Polisi Agus Andrianto. Tujuannya termasuk agar tidak menimpa polisi lain yang kemungkinan pangkatnya lebih rendah.

Baca Juga: Viral Ismail Bolong Setor ke Jenderal, ICK: Kapolri Harus Tegas Tindak Anggotanya yang Rusak Citra Polri

Kasus dugaan fitnah yang menyeret Komjen Agus Andianto berawal video pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong yang mengaku pernah menyetorkan uang Rp 6 miliar  ke Kabereskrim Pori Komjen Agus Andrianto.

Kegiatan illegal itu, disebutkan  berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli 2020 sampai November 2021.

Dalam videonya Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Namun kemudian, Ismail Bolong menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim Polri. Terkait pengakuan ini, Ismail Bolong  juga mengaku ada perwira tinggi Polri, yakni Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang menekannya untuk membuat video awal terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.***  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat