unescoworldheritagesites.com

JPU Kejaksaan Agung Pelajari Mendalam Vonis Bebas Terdakwa Pelanggar HAM Sebelum Ajukan Kasasi - News

Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar

: Penuntut umum Kejaksaan Agung tengah mempelajari intensif vonis bebas terhadap terdakwa kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu oleh majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Kita masih punya waktu 14 hari untuk mempelajarinya untuk selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Sabtu (10/12/2022). Vonis bebas terhadap terdakwa pelanggar HAM berat Paniai, Papua, itu dibacakan majelis hakim, Kamis (8/12/2022).

Majelis hakim membebaskan terhadap terdakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, meski  dua dari lima hakim memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati memutuskan bahwa terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat seperti didakwa  JPU Kejaksaan Agung. Isak Sattu didakwa  melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Jampidmil Kejagung Tetapkan IS Sebagai Tersangka Pelanggar HAM Berat Di Paniai Papua

Dakwaan kedua, Isak dipersalahkan melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan kesatu dan kedua," kata Sutisna. JPU diperintahkan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya.

Terdakwa Isak Sattu tampak bahagia hingga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan tim penasihat hukumnya. "Saya ucapkan terima kasih kepada pengacara dan hakim yang membebaskan saya dari tuduhan dan tuntutan ini," ujar Isak.

JPU Erryl Prima Putra Agoes menyatakan tim JPU masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Mulai Digelar di Pengadilan HAM Makassar

Atas vonis bebas terdakwa pelanggar HAM berat tersebut, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai merasa jika hal itu menjadi catatan kelabu di tengah peringatan Hari HAM Internasional.

"Pas peringatan hari HAM Kamis 8 Desember 2022 merupakan Kamis kelabu bagi penegakan HAM di Indonesia," katanya, Sabtu (10/12/2022).

Vonis bebas Pengadilan HAM pada PN Makassar telah memupus harapan dan kepercayaan publik, khususnya korban untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui Pengadilan HAM.  "Pengadilan HAM terkesan menjadi kuburan harapan untuk mendapat keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat)," ujarnya.

Dia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memerintahkan penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat