unescoworldheritagesites.com

Pertemuan dengan Bos Sedayu Awal yang Baik Cari Penyelesaian Masalah Sengketa Tanah di Rawaterate - News

Chepi Rasyid (batik coklat) dan bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma yang akrab disapa Aguan.  (Istimewa )

:  Bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan menjelaskan tentang posisi perusahaannya PT. Citra Abadi Mandiri yang dituduh menyerobot lahan milih Almarhum Budi Suyono yang sudah bersertifikat hak milik (SHM N0.60/Rawaterate).

Lahan itu berada di tengah lokasi izin prinsip pembebasan lokasi perumahaan yang tengah dikembangkan perusahaan PT. Citra Abadi Mandiri/Sedayu City di Kampung Pegangsaan II Kel. Rawaterate Kecamatan Cakung Jakarta Timur.

Aguan ditemui kuasa hukum almarhum Budi Suyono, Drs. Hasan Basri SH,MH dan Cepy Rasyid SH, di kantor Yayasan Buddha Tzu Chi, di Kawasan Pantai Indak Kapuk, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. "Kami sudah bertemu langsung dengan Pak Aguan," kata Hasan Basri dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Pertemuan dengan USTR, Menko Airlangga Bahas Partisipasi Indonesia pada IPEF MM dan Penutupan Sengketa Dagang

Aguan membantah bahwa perusahaannya yang tengah mengembangkan kawasan perumahan elit Sedayu City di Kelapa Gading Kel. Rawaterate Kec. Cakung Jakarta Timur menyerobot lahan milik orang lain.

Menurut Aguan, klaim kepemilikan lahan Budi
Suyono tidak bisa dibenarkan karena menurut Aguan sertifikat yang dimiliki keluarga almarhum Budi Suyono adalah palsu.
 Baca Juga: Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang Lapangan pada Lahan Sengketa di Desa Cijengkol, Bekasi
Berawal dari pengecekan sertifikat yang di dilakukan Budi Suyono ke BPN Jakarta Timur, dengan penjelasan surat No. 270/8.31.75/II/2018 tertanggal 5 Februari 2018. Pihak BPN Jakarta Timur menyatakan sertifikat itu asli.

Namun sertifikat tersebut telah dimatikan berdasarkan surat keterangan hilang
yang dibuat oleh orang lain. Atas dasar itu  BPN Jakarta Timur menerbitkan dua sertifikat pengganti atas nama PT. CAM. Berdasarkan surat BPN Jakarta Timur tersebut almarhum Budi Suyono menggugat BPN Jakarta Timur dan turut tergugat PT. CAM ke PTUN Jakarta.

Proses dan hasil dari gugatan tersebut Budi Suyono menang hingga proses Peninjauan Kembali (PK). Pengadilan memerintahkan BPN mencabut dan membatalkan dua sertifikat milik PT.CAM yang di terbitkan di atas sertifikat tanah Budi Suyono.

Terkait proses pengadilan dan putusan PK di Mahkamah Agung, Aguan di duga mendapat informasi dari bawahannya menyatakan bahwa Budi Suyono menang di MA karena menyuap pengadilan. Terkait klaim Aguan perihal sertifikat Budi Suyono dianggap palsu kuasa hukum almarhum Budi Suyono, Hasan Basri SH, MH dan Cepy Rasyid SH mengatakan itu haknya orang. 

Namun Hasan Basri menilai, pertemuannya dengan Aguan adalah awal yang baik. Sebab, lanjut Hasan Basri pada prinsipnya ia hanya mencari penyelesaian, bukan mau menciptakan masalah baru.

"Untuk mencari titik temu, kami akan membawa semua bukti hingga putusan Mahkamah Agung terkaitkebenaran sertifikat yang dimiliki klien kami," tutur Hasan Basri.

 “Kami percaya Pak Sugianto Kusuma, tentu tidak mau mengotori reputasi perusahaannya yang sudah terjaga baik selama ini, hanya karena menguasai tanah yang bukan haknya berdasarkan informasi yang tidak diyakini kebenarannya dari bawahannya”, lanjut Hasan Basri. 

Dikatakan Hasan Basri, Aguan adalah pribadi baik yang mendirikan Yayasan Buddha Tzu Chi yang menganut prinsip memberi bantuan dengan cinta kasih.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat