: Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga (3) tersangka baru kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (WK/Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast (WBP) Tbk.
Dua dati tiga tersangka tersebut adalah bekas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan dua tersangka adalah mantan pejabat di PT Waskita Karya dan satu dari swasta.
Ketiga tersangka tersebut adalah THK, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 - Juli 2022. Berikutnya HG, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018 - Juni 2020, dan NM, Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Ketut Sumedana menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. "Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Baca Juga: Bekas Petinggi PT WK Segera Didudukan Di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta
Peran para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yaitu untuk tersangka HG dan THK menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
"Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif," katanya.
Sementara peran NM, yaitu menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.