unescoworldheritagesites.com

Tak Butuh Waktu Lama, Dirreskrimum Polda NTB Ringkus Dua Pelaku Perampolkan Sadis - News

Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan (kiri) saat jumpa pers pengungkapan dua perampok sadis di Lombok Tengah.  (Suara Karya/istimewa))

: Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap laporan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.  Kedua laporan Curas tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yakni di TKP pertama di Kecamatan Pringgarata yang terjadi pada 12 November 2022, dan TKP kedua di Kecamatan Jonggat yang terjadi pada 1 Desember 2022.

Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK di Mataram, Jumat (16/12) menjelaskan, pihaknya tak butuh waktu lama Tim Opsnalnya berhasil menangkap dua diantara tiga terduga pelaku berdasarkan kemampuan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim.

"Ini merupakan salah satu bentuk keberadaan pemerintah di tengah masyarakat. Dan kami ini perpanjangan pemerintah untuk menciptakan ketentraman hidup masyarakat," jelas Teddy.

Baca Juga: Video KKB Aniaya 3 Tukang Ojek Hingga Tewas Sadis

Menurut Teddy ini merupakan usaha maksimal yang dilakukan bersama anggotanya. Namun demikian Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terutama Korban karena semua kerugian atau barang yang diambil oleh pelaku belum dapat ditemukan semuanya.

Baca Juga: Pembunuhan  Sadis Terekam CCTV, Rudolf Pelaku  Gelisah Satu Lift  Dengan  Icha Korban

"Kami minta maaf karena barang-barang korban baru sebagian besar yang mampu kami amankan, namun kami terus berusaha untuk mendapatkan kembali barang-barang yang belum bisa ditemukan. Semoga DPO cepat bisa kami tangkap sehingga dapat melacak barang-barang korban lebih mudah,"bebernya.

Atas peristiwa tersebut terhadap tersangka diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu kedua korban Curas Ali maupun Izhar sangat berterima kasih kepada Polda NTB dan jajarannya atas keberhasilan mengungkap dan mengamankan tersangka dalam kasus ini.

"Meski belum semua barang kami bisa ditemukan serta Salah satu Pelaku yang melarikan diri belum tertangkap, namun kami merasa sangat terbantu dan terlindungi," katanya.

"Semoga DPO tersebut dapat segera ditemukan dan barang-barang kami dapat kembali lagi. Terimakasih kepada Bapak Kapolda NTB," kata kedua korban. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat