unescoworldheritagesites.com

Bekas Rektor Unila Dkk Segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor - News

: Bekas Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan kawan-kawan (dkk) bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor setempat. Hal itu merupakan tindaklanjut dari telah dilimpahkannya berkas, barang bukti dan tersangka oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) lembaga antirasuah.

Setelah disusun surat dakwaan tim JPU, maka surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Ketua Pengadilan kemudian menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa atau menyidangkannya.  Majelis hakim itu sendiri selanjutnya menjadwalkan sidang perdana.  

Juru Bicara KPK, Ali Fikri,  membenarkan bahwa tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Karomani dkk kepada tim jaksa, Jumat (16/12/2022). 

Baca Juga: Dugaan Korupsi dalam Penerimaan Maba Unila Diperkirakan Terjadi Pula di Beberapa PTN

"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," tutur Ali Fikri, Jumat (16/12/2022).

Bersamaan dengan tahap dua itu, kata Ali, penahanan para tersangka selanjutnya telah menjadi tanggung jawab tim jaksa 20 hari ke depan atau hingga Januari 2023.
"KRM tetap ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ali.

Sedangkan tersangka Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I bidang Akademik Unila dan tersangka Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. “Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan selambatnya 14 hari kerja ke depan," tutur Ali Fikri. 

Penasihat hukum Karomani, Resmen Kadapi, menyatakan kesiapan timnya mendampingi kliennya di persidangan. Pihaknya pun menginginkan kasus itu segera disidangkan di pengadilan.

Baca Juga: Jika Ada Pihak Lain Terlibat Terkait Kasus Unila, Penyidik KPK Bakal Seret Tanpa Pandang Bulu

Resmen Kadapi mengharapkan penyidik KPK segera menetapkan tersangka-tersangka baru. "Dari keterangan saksi, dan dalam berkas perkara patut kita yakini bakal ada tersangka baru. Baik dari pihak kampus maupun dari luar kampus atau penyuap," kata Resmen.

Dari keterangan saksi-saksi, termasuk saksi dalam persidangan kasus salah satu penyuap disebut beberapa nama yang menitipkan mahasiswa baru ke Unila. Namun dari beberapa nama itu belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini.  

Resmen juga berharap, pada persidangan nantinya dapat tergambar dan terungkap fakta-fakta yang disampaikan baik dari keterangan saksi juga alat bukti. Dengan begitu, dia berharap penegakan hukum dalam kasus bekas Rektor Unila bisa berbuah rasa keadilan. Apalagi, jika para penyuap lain dapat segera ditetapkan tersangka, baik yang membantu maupun yang menyuap secara langsung ataupun yang menyalahgunakan kekuasaan.

Tujuannya agar tindakan bersih-bersih KPK di perguruan tinggi terkait penerimaan mahasiswa baru tercapai. Tida ada pula tebang pilih, apalagi pesanan orang-orang tertentu. Hal  ini dinilai penting agar marwah dan nama besar KPK tetap terjaga apabila semua yang terlibat dimintai pertanggung jawabannya sesuai dengan perbuatannya.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat