unescoworldheritagesites.com

Nama Bupati Waykanan Terdapat di Barang Bukti Perkara Suap Unila - News

kampus Unila

 

: Nama Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, disebut-sebut atau terdapat dalam barang bukti perkara suap jalur mandiri Universitas Lampung. Hal itu langsung mengundang reaksi Sekretaris Daerah, Saipul, bakal Bupati Waykanan bakal segera memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut-sebut namanya.

Saipul mengatakan, ada beberapa hal yang dijelaskan terkait adanya nama Bupati Waykanan, Lampung Tengah dan Wakil Bupati Tanggamus dalam barang bukti perkara suap Unila. Nama Bupati Waykanan ada di bukti satu bundel asli dokumen berkop Bupati Waykanan Provinsi Lampung Nomor: 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri.

Ada pula nama Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari yang juga kakak Andi Desfiandi.

Hal ini dapat pula dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.

Selain itu, ada pula bukti selembar dokumen tabel dengan kop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” bertanggal Bandar Lampung, 15 Agustus 2022.

Setidaknya ada kurang lebih 85 barang bukti yang didaftarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengungkap kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila lewat jalur mandiri tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi akan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 9 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Dugaan Korupsi dalam Penerimaan Maba Unila Diperkirakan Terjadi Pula di Beberapa PTN

"Benar ada warga masyarakat meminta dibuatkan surat rekomendasi Bupati Waykanan agar anaknya dapat diterima di Unila. Namun dalam penyampaian rekomendasi tersebut ke Unila tidak lagi melibatkan pihak Kabupaten Waykanan, karena disampaikan oleh pihak keluarga/orangtua pemohon rekomendasi tersebut," demikian Saipul, Sabtu (5/11/2022).

Hal itu diperolehnya setelah mengkonfirmasi keluarga pemohon rekomendasi tersebut. Anaknya tidak mengambil atau kuliah di Unila, tetapi saat ini kuliah di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.

Saipul juga melampirkan tanda bukti penerima berkas registrasi mahasiswa baru tahun akademik 2022/2023 atas nama STHN sebagai mahasiswa pendidikan Dokter Unsri. Mahasiswa tersebut tercatat masuk lewat jalur Online Ujian Saringan Masuk (USM) atau jalur mandiri. 

Sementara itu, Andi Desfiandi, bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungkarang, Lampung, Rabu (9/11/2022). Hal itu diketahui setelah JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan dakwaan Andi Desfiandi selaku penyuap Rektor Unila Karomani di kasus suap penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga: Jika Ada Pihak Lain Terlibat Terkait Kasus Unila, Penyidik KPK Bakal Seret Tanpa Pandang Bulu

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan selanjutnya status penahanan Andi Desfiandi menjadi kewenangan PN Tipikor. Saat ini Andi Desfiandi telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Lampung. "Penahanan Terdakwa saat ini beralih dan sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor. Tim jaksa sekaligus juga melakukan pemindahan tempat tahanan ke Rutan Kelas I Lampung," terang dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat