unescoworldheritagesites.com

Dinyatakan Melanggar, 7 Maskapai Penerbangan Diminta Jalankan Putusan KPPU - News

  Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno saat memberikan keterangan pers

: KPPU (Komisi Pengawas Persaingan usaha) menyatakan 7 maskapai penerbangan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Ketujuh maskapai terlapor itu wajib menjalankan putusan KPPU.

Tujuh maskapai udara nasional yang dinyatakan bersalah itu adalah Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

"Dalam proses persidangan Majelis Komisi, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar," ujar Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Lirik Lagu Care Bebek by Jejeg Bulan yang Mendadak Viral

Tindakan ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik dan jika ada, tersedia dengan harga yang relatif tinggi.

Seperti diketahui, setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai Kemitraan Perunggasan, kali ini MA menguatkan Putusan KPPU terkait perkara penetapan harga jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.

Dendy menjelaskan bahwa MA telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh KPPU atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU atas perkara nomor 15/KPPU-I/2019.

Baca Juga: Lirik Lagu Kini Ecko Pergi Meninggalkanku ‘Abang Jahat Aku Tu Cinta Berat’ yang Lagi Banyak Diburu

Putusan tersebut tentang dugaan pelanggaran pasal 5 dan pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan ketujuh maskapai udara nasional tersebut.

Informasi tersebut diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA yang menunjukkan bahwa permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa, 13 Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi.

Perkara itu sendiri bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di Indonesia. Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada 7 (tujuh) maskapai yang kemudian ditetapkan menjadi Terlapor.

Baca Juga: Lirik Lagu Hampa by Ari Lasso yang Kembali Viral

Dari bukti yang ada, KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah.

Atas fakta tersebut, KPPU pada 23 Juni 2020 memutus bahwa ketujuh maskapai di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat