unescoworldheritagesites.com

Ahli Kriminologi; Dugaan Pelecehan Seksual Tidak Bisa Dijadikan Motif Pembunuhan Berencana - News

terdakwa Putri Candrawathi

 

 

: Saksi Ahli Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw menyebutkan, ada dua luka tembak masuk yang bersifat fatal pada tubuh Brigadir J.

"Terkait dengan luka tembak masuk yang 7, apakah luka tembak adalah bagian yang mematikan?" tanya jaksa di persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigdir J di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

"Dari 7 buah luka tembak masuk yang kami temukan, ada dua bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian. Yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan, kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala belakang sisi kiri," ujar Farah.

Menurutnya, dua luka tembak yang bersifat fatal itu bersarang di bagian dada dan kepala. Meski begitu, pihaknya tak bisa mengidentifikasi sumber peluru yang masuk ke dalam tubuh Brigadir J lantaran itu bukan kewenangan pihaknya.

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya pada jenazah Brigadir J, pihaknya bisa memperkirakan waktu kematian korban berdasarkan Ilmu Tanatologi. Berdasarkan keilmuan itu, Brigadir J diperkirakan meninggal 2 hingga 6 jam sebelum dilakukannya pemeriksaan pada tubuh Brigadir J.

"Dua sampai enam jam sebelum saudara lakukan pemeriksaan? Apakah dibedah juga?" tanya jaksa. "Betul, kami lakukan pemeriksaan dalam atau bedah mayat," kata Farah.

Baca Juga: Setelah Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Langsung Buat Rekayasa Dirinya Tak Terlibat

Farah menerangkan tentang lintasan peluru yang masuk ke tubuh Brigadir J. Salah satunya lintasan anak peluru dari kepala bagian belakang itu menembus rongga kepala mengenai tulang tengkorak kemudian mengenai otak hingga keluar pada atap tulang tengkorak dan keluar di daerah hidung.

Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa mengatakan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, menurut dia, bukti pendukung terkait pelecehan seksual itu tidak kuat.

Mustofa mengatakan demikian saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12).

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa penuntut umum. "Tidak bisa," ujar Mustofa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat