unescoworldheritagesites.com

Warga Boleh Laporkan Pelanggaran Mobil Pelat RF di Jalan Raya - News

 Warga Boleh Laporkan Pelanggaran  Mobil Pelat RF di Jalan Raya (Istimewa)

: Warga negara Indonesia termasuk pejabat yang menggunakan kendaraan pelat RF harus taat aturan berlalulintas.

Karena itu  warga atau masyarakat diminta tak ragu melaporkan pelanggaran  pengguna kendaraan  termasuk  pelat RF.

RF memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalan. Tak berarti bila kendaraan menggunakan pelat RF bebas melanggar lalu lintas.

Baca Juga: PKK Bersama BRI Peduli Donasikan Sembako dan Dana Kepada Warga 3 Kampung di Raja Ampat PBD

Pada kenyataannya, masih ada pengendara mobil pengguna pelat RF mengabaikan aturan lalu lintas.

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mempersilahkan masyarakat memberikan sanksi sosial kepada pengguna pelat RF yang melanggar aturan lalu lintas.

"Silahkan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial terhadap mereka, jika melakukan pelanggaran itu,"  kata Latif.

Kendati demikian, tak dijelaskan sanksi sosial apa yang dimaksud. Namun tetap tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Latif menegaskan perihal pelat RF, sama halnya dengan pengguna pelat nomor lainnya.

Pun bagi pengguna pelat RF untuk kendaraan dinas akan tetap dilakukan penindakan bila kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Kata Latif, pelat RF hanya untuk menunjukkan kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas.

Baca Juga: Warga Maroko dan Dunia Kecam Penyiar TV Denmark Soal Rasis

"Pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran," tegasnya.

Penggunaan pelat RF sendiri memang tak bisa sembarangan, melainkan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Dalam aturan tersebut disebutkan hanya ada beberapa pejabat polisi, TNI maupun pemerintahan di tingkat pusat sampai kabupaten/kota yang bisa mendapatkannya.

"Nopol khusus digunakan karena dia mempunyai nopol mobil dinas," ucap Latif.

Berikut daftar kendaraan yang berhak mendapatkan pelat nomor 'RF' untuk kendaraan dinas:

Tingkat Pusat

Kementerian: Menteri, Sekjen, Dirjen
DPR RI: Ketua DPR RI, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi/Fraksi
Mabes TNI: Panglima TNI, Kasum, Kepala Staf Angkatan, Asisten Intel TNI
Kejaksaan Agung: Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, JAM Intelijen
Badan Intelijen Negara: Kepala BIN, Para Deputi BIN
KPK: Ketua KPK, Para Direktur
BNN: Kepala BNN, Para Direktur BNN

Baca Juga: Tarik Tambang di Makassar 1 Wanita Meninggal

Tingkat Provinsi

Pemerintah Provinsi: Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kadis/Kepala Badan
Kodam/Satuan setingkat Kodam: Panglima Kodam/AL/AU, Kasdam, Asisten Intelijen Kodam
Kejaksaan Tinggi: Kajati, Kasiintel Kejaksaan Tinggi
Pengadilan Tinggi: Ketua Pengadilan
DPRD Provinsi: Ketua DPRD Provinsi, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi
Korem/Satuan Setingkat Korem: Danrem/Dan Lanal/Dan Lanud, Kasiintel
Badan Narkotika Provinsi: Kepala BNP
Pos BIN Wilayah: Kaposwil BIN Provinsi

Tingkat Kabupaten/Kota

Pemerintah Daerah: Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kadis/Kepala Badan
Kodim/Satuan Setingkat Kodim: Dandim, Kasiintel Kodim
Kejaksaan Negeri: Kepala Kejaksaan Negeri, Kasiintel Kajari
Pengadilan Negeri: Ketua Pengadilan
DPRD Kabupaten: Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi/Fraksi
Badan Narkotika Kabupaten/Kota: Kepala BNK. ***

Baca Juga: BRI Buktikan Transformatif Tumbuh Tangguh di HUT ke-127

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat