unescoworldheritagesites.com

Jaksa Gadungan Akhirnya Didudukan JPU Sungguhan di Kursi Pesakitan PN Jakarta Pusat - News

PN Jakarta Pusat

 

: Ada saja modus-modus tindak kejahatan dilakukan oleh para penjahat itu sendiri. Ada yang melakukan pemerasan kombinasi penipuan, penggelapan kombinasi penipuan, pemerasan kental nuansa kekerasan, pencurian dan masih banyak lagi lainnya.

Berbagai modus kejahatan itu dilakukan para pelaku ada juga karena kepepet atau dalam keadaan situasinya mendesak. Ada juga yang memang sudah direncanakan sedemikian rupa.

Salah satu dari berbagai modus kejahatan itulah dilancarkan terdakwa Febi Imam Permana dan Wahyu Ariyawan. Mereka berdua mengklaim dirinya sebagai jaksa. Namun, karena gadungan akhirnya diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan atas dugaan pemerasan dengan modus penanganan suatu perkara, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: Aparat Intelijen Kejaksaan Agung Bekuk Dua Jaksa Gadungan

Dalam persidangan majelis hakim pimpinan Bambang Sucipto, kedua terdakwa itu kedua terdakwa menunjukan sikap malu dengan lebih banyak menunduk.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Dermawan sendiri dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa Febi dan Wahyu dengan Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP tentang Pemerasan dan Penipuan.

Sayangnya persidangan belum bisa berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara karena ketidakhadiran saksi korban pemerasan dan penipuan di persidangan tersebut. Persidangan berikutnya diajadwalkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi korban pemerasan tersebut.

Baca Juga: Bejat !!! Dosen Gadungan Lecehkan 10 Mahasiswi Di NTB, Lima Orang Sampai ...

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa Febi dan Wahyu mengaku sebagai jaksa pada jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung. Mereka kemudian melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian uang sebesar Rp50 juta.

Dalam sidang singkat tersebut sempat terjadi kericuhan kecil-kecilan antara penasihat hukum Febi dan Wahyu dengan jurnalis. Kericuhan tersebut diduga dipicu pemotretan yang dilakukan jurnalis dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.

Majelis hakim di PN Jakarta Pusat sendiri belakangan ini kerap melarang jurnalis memotret sidang, entah itu pidana umum maupun tindak pidana korupsi. Alasannya klise tidak minta izin dulu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat