unescoworldheritagesites.com

Pengusaha Semarang, AH, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung & Kejati Jateng - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

 

:  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menangkap pengusaha Semarang, AH, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada Kantor Cabang Semarang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Kamis (22/12/2022)), mengatakan, tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng menangkap AH yang sebelumnya memperoleh  kemenangan dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang itu. Sehingga status tersangka kasus dugaan korupsinya digugurkan.

Penangkapan terhadap tersangka AH berdasarkan surat perintah penangkapan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pula. Dia ditangkap karena tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan yang dilayangkan secara patut oleh penyidik Pidsus Kejati Jateng.

“Dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik guna jalani pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Status Tersangka Agus Hartono Dikabulkan Hakim PN Semarang

Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng menangkap tersangka AH di Jl Bandara Ahmad Yani, Tambakharjo, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/12/2022) pukul 09.00 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Bambang Tejo, menambahkan, AH merupakan tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank BJB Kantor Cabang Semarang. Dia menerima fasilitas tersebut dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.

Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan penghitungan auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah, kerugian negara ditaksir sekitar  Rp25 miliar,” ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat