unescoworldheritagesites.com

PN Bogor Kota Diminta Kabulkan Gugatan Praperadilan Kasus di Kemenkop - News



Kuasa Hukum tersangka terduga pemerkosaan yang melibatkan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berharap agar hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan gugatan praperadilan atas kasus yang menimpa kliennya.

Hal tersebut menyusul dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Polresta Bogor Kota. Padahal, sebelumnya kasus tersebut sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

"Kami tentunya menghargai terbitnya SPDP. Namun demikian selaku kuasa hukum mempertanyakan soal SP3 yang sebelumnya diterbitkan. Sebab SP3 itu tentunya berdasarkan pertimbangan hukum, Sehingga kasus tersebut tidak layak diteruskan," ujar Fadly Masril yang merupakan Kuasa Hukum dari tiga orang terduga pelaku pemerkosaan dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Ketum APJATI Berikan Apresiasi Luar Biasa dalam Pertemuan PM Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden Jokowi

Fadly Masril yang didampingi Komarudin dan Nurseylla Indra yang merupakan Tim Kuasa Hukum ketiga terduga pelaku mengatakan, bahwa pihaknya telah mendaftarkan Gugatan Praperadilan ke PN Kota Bogor.

"Kami harapkan Hakim Tunggal dalam gugatan Praperadilan PN Kota Bogor dapat memberi keputusan seadil-adilnya terhadap klien kami. Sebab kasus tersebut banyak kejanggalan,” ungkap Fadly. 

Dalam kasus tuduhan pemerkosaan itu, Fadly mengaku kliennya diperlakukan sebagai pihak yang paling disudutkan. Karena opini yang dikembangkan oleh si korban bahwa dirinya saat disetubuhi dalam kondisi tidak sadar (pingsan).

Baca Juga: BRI Gelar Kompetisi Pengusaha Muda Tumbuhkan Akselerasi Bisnis di Indonesia

Padahal, kaya Fadly, berdasarkan pengakuan kliennya, jarak kafe yang diduga tempat mereka mengkonsumsi salah satu merk minuman beralkohol, dan hotel cukup jauh.

Yakni kafe tersebut berada di Kranggan Kota Bekasi, sementara hotel tempat mereka yang diduga melakukan persetubuhan itu di Hotel Permata Kota Bogor.

“Kita buka aja CCTV, apakah si korban saat masuk di hotel itu digotong. Mereka satu mobil dari Kranggan menuju hotel Permata dan dalam keadaan sadar. Apa itu dikatakan pingsan? Dalam hal ini polisi harus menjerat terduga korban dengan pasal memberi keterangan palsu dalam kasus tersebut,” ungkap Fadly.

Baca Juga: Lirik Lagu Balada Sejuta Wajah - God Bless ... Adakah Hari Esok Makmur Sentosa

Oleh karenanya, lanjut Fadly, terbitnya SP3 dari Polres Bogor Kota atas kasus dugaan pemerkosaan itu sudah tepat. Sebab mereka melakukan persetubuhan itu dengan sadar dan atas dasar suka sama suka.

Namun demikian, kata dia, dengan terbitnya SPDP setelah setahun sebelumnya sempat dikeluarkan SP3 di Polres yang sama, tentunya menjadi pertanyaan publik.

Untuk itu, sebagai Kuasa Hukum, pihaknya  akan membeberkan klarifikasi terkait peristiwa hukum tersebut.  Selain itu, pihaknya akan membeberkan beberapa bukti yang dimilikinya. Baik itu isi chatting maupun pernyataan pihak-pihak lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat