unescoworldheritagesites.com

Dugaan Korupsi di Kemenkominfo Berindikasi Kuat TPPU - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

: Kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022 berindikasi kuat bermuara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu dapat dilihat dari diperiksanya sejumlah saksi terkait TPPU, selain pemeriksaan mendalami dan memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi atau perkara pokok.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain NG selaku Direktur Utama PT Ableworkz Global Indonesia, IA selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, S selaku Direktur PT Indo Electric Instruments dan A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Jebloskan ke Dalam Tahanan Tiga Tersangka Korupsi di Kemenkominfo

“Keempat aksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Ketut Sumedana, Senin (9/1/2023).

Tujuan pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi di PT PGAS Solution Dijebloskan ke Tahanan

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo itu kini telah ditahan di dua tempat yang berbeda. Tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).

Mereka untuk sementara dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat